Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KemenPPPA Pastikan Korban KDRT di Karanglewas Banyumas Dapat Pendampingan

Kompas.com - 10/08/2022, 17:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah, mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan, pendampingan dan konseling untuk korban KDRT di Karanglewas, Banyumas, sudah menjadi kewajiban bersama untuk diberikan.

“Kita harus memastikan korban setelah semua yang dialaminya itu bisa pulih dan mendapatkan yang memadai untuk mengatasi trauma yang dialaminya,” ujar Ratna dalam siaran pers, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Balita 4 Tahun Merintih Kesakitan dan Ditelantarkan di Pinggir Jalan di Bali, Tulang Kaki Patah, Diduga Korban KDRT

Ratna mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Banyumas yang telah mengetahui dan telah memberikan pelayanan kepada korban.

“UPTD PPA Kabupaten Banyumas sudah memberikan pendampingan dan konseling psikologis kepada korban,” ujarnya.

Adapun saat ini, kondisi korban dilaporkan masih trauma namun siap dalam melanjutkan kasus yang dialaminya ke proses hukum. Gelar perkara direncanakan untuk dilaksanakan pada pekan ini.

Ratna bilang, UPTD PPPA Kabupaten Banyumas juga sudah diminta untuk terus berkoordinasi dan memberikan laporan tertulis kepada KemenPPPA terkait kasus tersebut.

Ratna berharap semua pihak untuk turut serta peduli, melindungi, serta mengantisipasi terjadinya KDRT di lingkungan tempat tinggalnya.

“Korban juga dipastikan mendapatkan pendampingan dan perlindungan sehingga berani untuk mengungkap, speak up, agar ke depan kasus seperti ini tak terjadi lagi,” jelas Ratna.

Baca juga: Diburu Polisi Puerto Rico, Ricky Martin Bantah Lakukan KDRT

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), berinisial TT (51) dilaporkan istrinya melakukan KDRT dan perbuatan tidak terpuji lainnya. TT yang berstatus sebagai suami itu menjual istrinya ke sejumlah pria di Banyumas.

Kasus ini terungkap setelah istri pelaku atau korban berinisial I melapor ke polisi. Namun, pelaku sempat kabur dan akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Banyumas pada 1 Agustus 2022.

Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 44 ayat 2 dan Pasal 47 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com