Salin Artikel

KemenPPPA Pastikan Korban KDRT di Karanglewas Banyumas Dapat Pendampingan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah, mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan, pendampingan dan konseling untuk korban KDRT di Karanglewas, Banyumas, sudah menjadi kewajiban bersama untuk diberikan.

“Kita harus memastikan korban setelah semua yang dialaminya itu bisa pulih dan mendapatkan yang memadai untuk mengatasi trauma yang dialaminya,” ujar Ratna dalam siaran pers, Rabu (10/8/2022).

Ratna mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Banyumas yang telah mengetahui dan telah memberikan pelayanan kepada korban.

“UPTD PPA Kabupaten Banyumas sudah memberikan pendampingan dan konseling psikologis kepada korban,” ujarnya.

Adapun saat ini, kondisi korban dilaporkan masih trauma namun siap dalam melanjutkan kasus yang dialaminya ke proses hukum. Gelar perkara direncanakan untuk dilaksanakan pada pekan ini.

Ratna bilang, UPTD PPPA Kabupaten Banyumas juga sudah diminta untuk terus berkoordinasi dan memberikan laporan tertulis kepada KemenPPPA terkait kasus tersebut.

Ratna berharap semua pihak untuk turut serta peduli, melindungi, serta mengantisipasi terjadinya KDRT di lingkungan tempat tinggalnya.

“Korban juga dipastikan mendapatkan pendampingan dan perlindungan sehingga berani untuk mengungkap, speak up, agar ke depan kasus seperti ini tak terjadi lagi,” jelas Ratna.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), berinisial TT (51) dilaporkan istrinya melakukan KDRT dan perbuatan tidak terpuji lainnya. TT yang berstatus sebagai suami itu menjual istrinya ke sejumlah pria di Banyumas.

Kasus ini terungkap setelah istri pelaku atau korban berinisial I melapor ke polisi. Namun, pelaku sempat kabur dan akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Banyumas pada 1 Agustus 2022.

Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 44 ayat 2 dan Pasal 47 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/17400491/kemenpppa-pastikan-korban-kdrt-di-karanglewas-banyumas-dapat-pendampingan

Terkini Lainnya

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke