JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Khusus (Itsus) Polri akan mendalami perintah Irjen Ferdy Sambo kepada 31 polisi yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pendalaman itu berkaitan dengan perintah penyampaian skenario buatan Sambo ke publik, di mana disebut terjadi baku tembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir J.
Belakangan, Polri menegaskan bahwa peristiwa yang sebenarnya adalah pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Perintah-perintah terhadap 31 orang anggota dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh Irsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Polri: Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob
Dedi menjelaskan, Itsus akan memeriksa satu per satu puluhan polisi terduga pelanggar tersebut. Dengan demikian, perintah yang diberikan Sambo kepada masing-masing oknum polisi tersebut dapat diketahui.
Diharapkan fakta-fakta baru dari kematian Brigadir J akan terungkap.
"Irsus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang per orang dan perannya," tuturnya.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, ada 56 personel polisi yang diperiksa secara khusus terkait kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J.
Baca juga: Sepak Terjang Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KKEP,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Lebih lanjut, dari total 31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik, sebanyak 11 personel telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 11 personel yang diduga melanggar etik terdiri dari seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Baca juga: Setelah Irjen Sambo Jadi Tersangka
“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.