JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang penetapan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J menjadi pemberitaan yang banyak dibaca di Kompas.com pada Kamis (4/8/2022).
Selain itu, artikel mengenai pernyataan Polri tentang Bharada E yang menjadi tersangka pembunuhan juga menjadi terpopuler.
Kemudian, artikel tentang berubahnya keterangan polisi soal Bharada E yang kini tak lagi disebut menembak Brigadir J karena membela diri juga menarik minat pembaca.
Berikut ulasan selengkapnya.
Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca selengkapnya: Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian menegaskan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Bharada E telah resmi ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Andi mengatakan, Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Baca selengkapnya: Polri: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bukan Bela Diri
Polisi menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan pasal pembunuhan dengan sengaja.
Menurut polisi, penembakan yang dilakukan Bharada E dalam insiden di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), bukan upaya membela diri dari Brigadir J.
Keterangan polisi kini pun seakan tak sejalan dengan kronologi yang disampaikan Polri di awal yang menyebutkan bahwa Bharada E menembak karena membela diri dan merespons tembakan Brigadir J.
Baca selengkapnya: Polisi Dulu Sebut Bharada E Menembak karena Bela Diri dari Brigadir J, Kini Sebaliknya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.