Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Bingung Bharada E Jadi Tersangka padahal Belum Selesai Diperiksa sebagai Saksi

Kompas.com - 04/08/2022, 18:17 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan Polri terhadap kliennya terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Nah yang sangat kami sayangkan memang prosedurnya. Saya sudah dari awal menyatakan bahwa sebenarnya klien kami dan kami juga sebagai tim kuasa hukum insya Allah kooperatif dengan proses yang ada, dan menyampaikan apa adanya. Itu pesan saya kepada klien saya," ujar Andreas saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Ia menanggapi pengumuman Bharada E sebagai tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri pada Rabu (3/8/2022), pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Bharada E Tersangka, Anggota Komisi III Minta Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah

Namun, ada satu hal yang Andreas sayangkan dari penetapan tersangka Bharada E.

Andreas mengatakan, Bharada E diumumkan polisi sebagai tersangka, padahal masih dalam kondisi diperiksa sebagai saksi.

Dia mengeklaim Bharada E baru selesai diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/8/2022) dini hari, atau pukul 01.02 WIB. Sementara itu, pengumuman tersangka dilakukan polisi pada Rabu (3/8/2022) pukul 22.00 WIB.

Andreas pun bingung dengan standar penetapan tersangka oleh Polri itu.

"Jadi kami pertanyakan, bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka," kata dia. 

"Cuma yang paling membingungkan buat kami adalah, klien kami belum pernah, belum selesai diperiksa sebagai saksi, dan baru menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) saksi itu tepat di tanggal 4 hari ini jam 01.02 pagi," ujar Andreas.

Baca juga: Beda Pernyataan Polri soal Motif Bharada E Tembak Brigadir J, Anggota DPR: Wajar Dikritik Publik

Andreas mengatakan, seharusnya polisi baru bisa melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah Bharada E menandatangani BAP.

Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Menurut Andi, dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Andi juga menegaskan, Bharada E tidak sedang melakukan upaya bela diri saat menewaskan Brigadir J.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ucap Andi.

Baca juga: Bharada E Tersangka, Polri: Dibuktikan secara Scientific Crime Investigation

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com