JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abbas berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak cari-cari kesalahan dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Ia menegaskan, partainya serius untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
"Pandai peserta nomor 9, masalah kekurangan sebelum tanggal 14 (Agustus 2022) berharap KPU tidak mencari-cari kesalahan, terutama di masa pandemi ini sifatnya (agar) bisa ditoleransi saja. Kami hadir di sini bukan untuk main-main tapi serius," kata Farhat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Partai Pandai Besutan Farhat Abbas Daftar Jadi Calon Peserta Pemilu 2024
Kendati demikian, Farhat mengatakan bahwa partainya masih memiliki kekurangan administratif yang harus dilengkapi.
Adapun kekurangan itu berada di struktur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten/Kota.
"Karena kemaren jujur aja, partai yang memberi kedaulatan kepada daerah, jadi kami anggap Sipol ada yang di Papua 100 persen selesai, tapi belum masuk Sipol semuanya. Jadi ada waktu 14 hari untuk melengkapinya," jelas Farhat.
Farhat melanjutkan, partainya berharap Pemilu 2024 menjadi pesta pemilu yang betul-betul diperuntukkan rakyat.
Ia pun menilai banyaknya keberadaan partai baru justru tak perlu dipersoalkan.
Baca juga: Ini Makna Filosofis PDI-P Daftarkan 477.777 Anggota Partai ke KPU
"Kan partai-partai baru enggak membebankan negara, partai-partai besar yang menciptakan organisasi oligarki. Ayo masyarakat butuh partai-partai baru untuk beri pembaruan bagi Indonesia," ungkapnya.
Di sisi lain, Farhat menargetkan partainya bisa memperoleh suara 7-10 persen jika lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Namun, ia tak memungkiri bahwa partainya akan melalui jalan yang berat terlebih sebagai partai politik baru.
"Ya kan partai yang ada di parlemen sekarang kan mereka ada anggaran partai dari perhitungan suara. Kalau partai-partai baru sangat berat, apalagi mereka harus membangun kantor," tutur Farhat.
Baca juga: Pendaftaran Sudah Dibuka, Kapan KPU Umumkan Partai Politik yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024?
Sebagai informasi, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama 2 pekan hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus pusat partai politik di KPU RI.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa lembaganya telah bersurat dengan partai politik, meminta agar mereka lebih dulu memberi informasi hari dan jam pendaftaran paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.
"Kalau misalkan mau hadir tanggal 1 (Agustus), maka 1 hari sebelumnya harus mengirim surat. Supaya apa? Penata kelolaan di kantor KPU dan juga layanan KPU kepada partai politik itu dapat dimaksimalkan," kata Hasyim dalam jumpa pers Jumat lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.