KOMPAS.com – Seiring dengan meningkatnya hubungan antarnegara, kerja sama internasional yang dituangkan dalam beragam bentuk perjanjian internasional pun semakin meningkat.
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2000, perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Salah satu cara yang dapat dipilih oleh negara dalam menyatakan persetujuannya untuk terikat dengan perjanjian internasional adalah ratifikasi.
Lalu, apakah ratifikasi itu?
Baca juga: Mahfud: Ratifikasi 2 Perjanjian Indonesia-Singapura Akan Diproses di DPR
Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2000, ratifikasi adalah salah satu bentuk pengesahan perjanjian internasional di mana negara yang mengesahkan turut menandatangani naskah perjanjian tersebut.
Ratifikasi dapat pula disebut sebagai proses persetujuan negara untuk terikat oleh perjanjian internasional, baik di level nasional maupun internasional.
Ahli hukum internasional, Oppenheim menyebut, fungsi ratifikasi adalah untuk membuat perjanjian itu mengikat.
Sementara Kaczorowska menilai ratifikasi sebagai tindakan formal dari negara untuk menerima substansi perjanjian internasional dan melaksanakannya.
Suatu negara yang telah menyatakan persetujuan untuk terikat pada suatu perjanjian internasional, akan menindaklanjutinya dengan memberlakukan perjanjian tersebut ke dalam hukum nasionalnya.
Di Indonesia, ratifikasi suatu perjanjian internasional dapat dilakukan dengan Undang-undang atau Peraturan Presiden (dulu Keputusan Presiden).
Baca juga: Apa Isi Konvensi Wina 1963?
Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 atau UNCLOS 1982 adalah salah satu contoh perjanjian internasional yang diratifikasi oleh Indonesia.
UNCLOS ditandatangani oleh 117 negara peserta, termasuk Indonesia, di Montego Bay, Jamaica, pada tanggal 10 Desember 1982.
Dibandingkan dengan konvensi-konvensi Jenewa 1958 tentang hukum laut, UNCLOS 1982 mengatur rezim hukum laut secara lengkap dan menyeluruh.
Bagi Indonesia, konvensi ini mempunyai arti yang penting karena untuk pertama kalinya, asas negara kepulauan yang terus diperjuangkan berhasil memperoleh pengakuan resmi masyarakat internasional.
Pengakuan resmi asas negara kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 dan wawasan nusantara.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 yang disahkan pada 31 Desember 1985.
Referensi: