Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Isi Konvensi Wina 1963?

Kompas.com - 19/07/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Konvensi Wina 1963 merupakan konvensi mengenai hubungan konsuler beserta protokol opsionalnya mengenai hal memperoleh kewarganegaraan.

Konvensi ini dibuat pada tanggal 24 April 1963 di Wina dan mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1967.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menggunakan konvensi ini sebagai pedoman dalam hubungan internasional.

Lalu, bagaimana isi Konvensi Wina 1963 tersebut?

Baca juga: Mantan Presiden Rusia Sebut Moskwa Tak Lagi Butuh Hubungan Diplomatik dengan Barat

Isi Konvensi Wina 1963

Selain hubungan diplomatik, dalam pergaulan internasional dikenal pula hubungan konsuler. Hubungan konsuler merupakan hubungan antarnegara di bidang perdagangan dan pelayaran.

Awalnya, seorang konsul hanya mengurusi kepentingan warga negara yang ada di negara penerima, terutama terkait masalah privat dan bukan kepentingan negara atau publik.

Namun, dalam perkembangannya, konsul yang ditugaskan di suatu negara bukan hanya mewakili negaranya di bidang perdagangan saja, tetapi juga melayani warga negaranya yang berada di negara tersebut.

Pengaturan hubungan konsuler dan perwakilan konsuler yang berkembang melalui tahap-tahap pertumbuhan hukum kebiasaan internasional ini baru dikodifikasi pada tahun 1963 melalui Konvensi Wina.

Konvensi Wina 1963 mengenai hubungan konsuler yang disponsori oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) terdiri atas 79 Pasal.

Konvensi ini antara lain mengatur tentang hubungan konsuler pada umumnya, fasilitas, keistimewaan dan kekebalan kantor perwakilan konsuler, para pejabat konsuler dan anggota keluarganya, pejabat konsuler kehormatan, dan konsulat kehormatan lainnya.

Konvensi Wina Tahun 1963 ini menjadi penting untuk meningkatkan hubungan antarbangsa tanpa membedakan ideologi, sistem politik atau sistem sosial.

Sebagaimana diketahui, hubungan konsuler dengan negara lain merupakan hal yang sangat penting bagi sebuah negara untuk maju dan berkembang.

Selain itu, tujuan diberikannya keistimewaan dan kekebalan diplomatik melalui Konvensi Wina Tahun 1963 ini adalah untuk menjamin fungsi perwakilan konsuler terlaksana secara efektif dan efisien.

Dalam dinamika ekonomi global seperti saat ini, hubungan konsuler bukan lagi merupakan hubungan yang bersifat eksklusif.

Semua negara di seluruh dunia membutuhkan hubungan konsuler demi menjamin keberadaandan kebutuhan warga negaranya yang semakin kompleks.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com