KOMPAS.com – Konvensi Wina 1963 merupakan konvensi mengenai hubungan konsuler beserta protokol opsionalnya mengenai hal memperoleh kewarganegaraan.
Konvensi ini dibuat pada tanggal 24 April 1963 di Wina dan mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1967.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menggunakan konvensi ini sebagai pedoman dalam hubungan internasional.
Lalu, bagaimana isi Konvensi Wina 1963 tersebut?
Baca juga: Mantan Presiden Rusia Sebut Moskwa Tak Lagi Butuh Hubungan Diplomatik dengan Barat
Selain hubungan diplomatik, dalam pergaulan internasional dikenal pula hubungan konsuler. Hubungan konsuler merupakan hubungan antarnegara di bidang perdagangan dan pelayaran.
Awalnya, seorang konsul hanya mengurusi kepentingan warga negara yang ada di negara penerima, terutama terkait masalah privat dan bukan kepentingan negara atau publik.
Namun, dalam perkembangannya, konsul yang ditugaskan di suatu negara bukan hanya mewakili negaranya di bidang perdagangan saja, tetapi juga melayani warga negaranya yang berada di negara tersebut.
Pengaturan hubungan konsuler dan perwakilan konsuler yang berkembang melalui tahap-tahap pertumbuhan hukum kebiasaan internasional ini baru dikodifikasi pada tahun 1963 melalui Konvensi Wina.
Konvensi Wina 1963 mengenai hubungan konsuler yang disponsori oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) terdiri atas 79 Pasal.
Konvensi ini antara lain mengatur tentang hubungan konsuler pada umumnya, fasilitas, keistimewaan dan kekebalan kantor perwakilan konsuler, para pejabat konsuler dan anggota keluarganya, pejabat konsuler kehormatan, dan konsulat kehormatan lainnya.
Konvensi Wina Tahun 1963 ini menjadi penting untuk meningkatkan hubungan antarbangsa tanpa membedakan ideologi, sistem politik atau sistem sosial.
Sebagaimana diketahui, hubungan konsuler dengan negara lain merupakan hal yang sangat penting bagi sebuah negara untuk maju dan berkembang.
Selain itu, tujuan diberikannya keistimewaan dan kekebalan diplomatik melalui Konvensi Wina Tahun 1963 ini adalah untuk menjamin fungsi perwakilan konsuler terlaksana secara efektif dan efisien.
Dalam dinamika ekonomi global seperti saat ini, hubungan konsuler bukan lagi merupakan hubungan yang bersifat eksklusif.
Semua negara di seluruh dunia membutuhkan hubungan konsuler demi menjamin keberadaandan kebutuhan warga negaranya yang semakin kompleks.