Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Larang ASN Jadi Pengajar dan Pemilik Bimbel Sekolah Kedinasan

Kompas.com - 29/07/2022, 07:35 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan PPPK di lingkungan BKN dilarang menjadi pemilik dan/atau pengajar Bimbingan Belajar (Bimbel) Calon ASN dan/atau Sekolah Kedinasan.

Menurut Satya, hal ini berkaitan erat dengan peran BKN sebagai penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) yang menjadi metode seleksi ASN dan seleksi taruna pada Sekolah Kedinasan.

“Ketentuan ini juga menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk wajib memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan," kata Satya dilansir dari siaran pers di laman resmi BKN, Jumat (29/7/2022).

"Sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga,” tuturnya.

Baca juga: Cara Download Kartu Virtual ASN, Semua PNS dan PPPK Harus Punya

Satya menegaskan, ketentuan larangan ini telah ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

Surat Edaran Kepala BKN ini diterapkan bagi pegawai ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.

"Ketentuan ini menjadi pedoman bagi pimpinan dan pegawai untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi CASN dan/atau Sekolah Kedinasan," kata Satya.

"Adapun sanksi terhadap pegawai yang melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Baca juga: Jadwal Resmi SKD Sekolah Kedinasan Kemenhub Dirilis, Cek Namamu

Sanksi yang dimaksud telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Satya mengimbau bagi masyarakat termasuk pegawai BKN yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat melaporkan melalui dua cara.

"Yakni pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis dan pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN (https://wbs.bkn.go.id)," jelasnya.

"Setiap pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya," tambah Satya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com