KOMPAS.com – Sebagai dasar negara, UUD 1945 mengatur salah satunya tentang hak dan kewajiban yang dimiliki negara.
Tak hanya itu, UUD 1945 juga memuat tentang tanggung jawab negara terhadap warga negaranya.
Salah satu kewajiban dan tanggung jawab negara tersebut tertuang dalam Pasal 34.
Lalu, tentang apakah Pasal 34 UUD 1945 tersebut?
Baca juga: Hak Warga Negara untuk Mendapatkan Pendidikan
Pasal 34 UUD 1945 terdiri dari empat ayat.
Secara umum, Pasal 34 UUD 1945 mengatur tentang tanggung jawab pemerintah terkait masalah kesejahteraan sosial.
“(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.”
Pasal ini mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, bagi fakir miskin dan anak terlantar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut, pemerintah akan memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
Selain itu, Pasal 34 UUD 1945 juga mengamanatkan negara untuk bertanggung jawab dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak serta adil dan merata untuk semua kalangan, termasuk untuk masyarakat miskin.
Referensi: