Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Uji Materi Terkait "Presidential Threshold", PKS: Untuk Perbaiki Bangsa

Kompas.com - 26/07/2022, 15:42 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menghadiri sidang perdana uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.

Syaikhu mengatakan, uji materi diajukan PKS untuk memperbaiki kondisi bangsa.

"Karena keterpanggilan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang telah terpecah belah setelah evaluasi terhadap beberapa pilpres terakhir," ujar Syaikhu di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Presidential Threshold, Alasan Penerapan dan Potensi Lahirnya Oligarki

Syaikhu mengatakan, adanya presidential threshold 20 persen membuat jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden jadi terbatas.

Ini terbukti dari Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Saat itu, hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat dipilih.

"Kehadiran presidential threshold sejatinya memang memiliki tujuan yang sangat bagus, yakni menguatkan sistem presidential," ujar dia.

Syaikhu mengaku setuju bahwa penguatan sistem presidensial diperlukan.

Akan tetapi, kata Syaikhu, penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat juga tidak boleh dilupakan.

"Angka presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional di Pasal 222 ini jelas membatasi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945," kata Syaikhu.

Baca juga: PKS Dinilai Tak Akan Ajukan Capres Sendiri meski Presidential Threshold Diturunkan

Ia pun meminta presidential threshold diubah menjadi 7 persen atau 9 persen.

Menurut dia, gugatan ini harus dilakukan oleh PKS sebagai bentuk tanggung jawab moral.

"Bahwa terdapat konstitusional urgensi, di mana kami mengangkat ada kegelisahan masyarakat terhadap permasalahan ini yang membuat pembelahan di masyarakat," kata dia.

"Kami sangat berharap MK dapat memeriksa permohonan ini secara bijaksana," ujar Syaikhu.

Adapun sidang pertama uji materi ini dimulai pada pukul 13.40 WIB secara virtual.

Selain Syaikhu, Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsy turut menghadiri sidang ini.

PKS mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Koalisi Parpol Diprediksi Tak Banyak Berubah meski Uji Materi soal Presidential Threshold Dikabulkan MK

Gugatan ini terkait ambang batas pencalonan presiden/presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Permohonan uji materi ini dilayangkan PKS dengan dua pemohon. Pemohon pertama adalah DPP PKS diwakili Presiden Ahmad Syaikhu dan Sekjen Aboe Bakar Al Habsyi.

Sementara itu, pemohon kedua adalah Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri. Syaikhu berharap agar MK memutus Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional bersyarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com