Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan Korupsi di Mamberamo Tengah Papua

Kompas.com - 16/07/2022, 20:59 WIB
Irfan Kamil,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengacam akan mempidanakan pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, KPK bakal menjerat pihak yang menghalangi proses penyidikan ini dengan pasal perintangan penyidikan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami mengingatkan, siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ali, Sabtu (16/7/2022).

Baca juga: Tersangka Kasus Suap di Mamberamo Tengah Diduga Kabur, KPK Gagal Jemput Paksa

Adapun dalam penyidikan kasus ini, penyidik KPK gagal menjemput paksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Jumat (15/6/2022).

Penjemputan paksa ini dilakukan lantaran tersangka telah dilayangkan pemanggilan kedua untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (14/7/2022), tetapi tidak hadir.

"Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," ujar Ali.

Baca juga: 3 Polisi Ditahan Propam Polda Papua Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mamberamo Tengah

Ali enggan membeberkan identitas lengkap tersangka yang sedianya dijemput paksa itu, tetapi ia mengatakan bahwa tersangka adalah kepala daerah di Provinsi Papua.

"KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua, namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," ucap dia.

KPK pun mengimbau pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik.

Baca juga: Dugaan Korupsi Gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah, Sempat Tutup Kobakma hingga Kabur ke Papua Nugini

Ali menegaskan, lembaganya bakal menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada pihak-pihak yang tidak kooperatif mengikuti proses hukum tersebut.

"Kepada tersangka yang tidak koperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO," ujar Ali.

"Sehingga, siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," imbuh dia.

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Mamberamo Tengah Diduga Kabur ke Papua Nugini

Hingga kini, komisi antirasuah itu belum mengumumkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK bakal mengumumkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan konstruksi perkaranya setelah penyidikan dinilai cukup.

“Pada saat penyidikan ini cukup, kami pastikan KPK akan umumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com