JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra meminta agar pasal karet tentang tindak pidana penghinaan remerintah dihapus dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pasal karet yang dimaksud terdapat pada Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah.
"Harus dihapus karena sifatnya karet dari kata 'penghinaan' dan 'hasutan sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar Azyumardi saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Draf RKUHP Terbaru Masih Cantumkan Pasal Penghinaan Terhadap DPR hingga Pemda
Selain pasal tersebut, pasal karet juga ditemukan pada Pasal 246 dan Pasal 248 RKUHP.
Adapun Pasal 240 berbunyi "Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Pasal 241 berbunyi "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V".
Sementara itu, Pasal 246 berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan:
a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana
b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan".
Baca juga: Dewan Pers: RKUHP Banyak Mengandung Ancaman Kebebasan Pers
Pasal 248
(1) Setiap orang yanng menggerakkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d untuk melakukan tindak pidana dan tindak pidana tersebut atau percobaannya yang dapat dipidana tidak terjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dijatuhi pidana lebih berat dari yang dapat dijatuhkan terhadap percobaan melakukan tindak pidana tersebut atau jika percobaan tersebut tidak dapat dipidana maka tidak dapat dijatuhi pidana yang lebih berat dari yang ditentukan terhadap tindak pidana tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku jika tidak terjadi tindak piadna atau percobaan yang dapat dipidana tersebut disebabkan oleh karena kehendaknya sendiri.
Selain pasal karet dimaksud, Dewan Pers juga menyoroti ada 19 pasal di RKUHP yang mengancam kebebasan pers, sebagai berikut:
1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana Terhadap Ideologi Negara;