Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebaran dan Pemerasan dengan Konten Intim Mendominasi Kasus Kekerasan Seksual Online

Kompas.com - 12/07/2022, 08:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebaran konten intim tanpa kesepakatan atau nonconsensual dissemination of intimate image (NCII) menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual secara online yang paling banyak dilaporkan di Indonesia sepanjang 2021.

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto melaporkan bahwa sepanjang 2021, pihaknya menerima 508 kasus aduan NCII dari total 677 kasus kekerasan seksual secara online yang masuk ke pihaknya.

"Penyebaran konten intim ini bisa terjadi pada perempuan maupun laki-laki dan gender lain yang tidak diketahui," kata Damar dalam diskusi virtual International Forum on Indonesia Development (INFID), Senin (11/7/2022).

"Dari sekian besar itu, motif relasi menjadi latar belakang kekerasan berbasis gender online (KBGO) berbentuk penyebaran konten intim," ujar dia.

Baca juga: Kekerasan Seksual Online Meningkat, Korbannya Enggan Ambil Langkah Hukum karena Takut Jika Terungkap, Dihakimi Masyarakat

Dari jumlah itu, 115 kasus NCII terjadi pada perempuan, dengan pelakunya bermotif relasi atau punya keterkaitan dengan hubungan yang dijalani.

Sebanyak 170 kasus sejenis menimpa perempuan, motifnya tak diketahui.

Lalu, 12 perempuan mengaku khawatir akan menjadi korban NCII di masa depan.

"Sextortion, pemerasan dengan gambar-gambar intim, itu juga cukup marak meski tidak sebesar penyebaran konten intim," ujar Damar.

Dalam catatan SAFEnet (2021), kasus sextortion termasuk dalam NCII, dengan jumlah korban 64 perempuan dan 30 laki-laki, serta 5 tidak diketahui.

Namun, catatan Komnas Perempuan (2021) mengungkap lebih banyak lagi kasus sextortion yang secara spesifik menimpa perempuan, yakni 1.166 kasus.

Baca juga: Mantan Pacar Mendominasi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan di Dunia Maya

Sebanyak 683 kasus dilaporkan terjadi dalam ranah personal, sementara 472 kasus dilaporkan telah terjadi di ranah publik, dan 11 kasus lain dilaporkan dari lembaga layanan.

Sextortion banyak dilakukan dengan motif balas dendam hingga intimidasi agar korban menuruti kemauan pelaku yang, seperti data SAFEnet, kebanyakan dilakukan pelaku yang punya keterkaitan hubungan dengan korban.

"Pola yang terbesar ada di cyber harassment (pelecehan secara siber) untuk ranah publik dan sextortion (pemerasan seksual) pada ranah personal," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam diskusi yang sama.

Baca juga: Cerita Korban Kekerasan Online, Konten Seksual Disebar, Dicekik hingga Mencoba Bunuh Diri

Di ranah personal, masih berdasarkan data Komnas Perempuan (2021), mantan pacar dan pacar menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan atas kekerasan seksual secara online dengan 617 dan 218 kasus.

Tingginya angka kekerasan seksual secara online dianggap sebagai alarm bahaya.

"Bila penanganan kasus KBGO (kekerasan berbasis gender online) tidak segera ditangani, kita akan berhadapan dengan ledakan, dalam arti kekerasan yang kian jamak dan ini bisa dikatakan sebagai normal baru," ucap Damar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com