Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto melaporkan bahwa sepanjang 2021, pihaknya menerima 508 kasus aduan NCII dari total 677 kasus kekerasan seksual secara online yang masuk ke pihaknya.
"Penyebaran konten intim ini bisa terjadi pada perempuan maupun laki-laki dan gender lain yang tidak diketahui," kata Damar dalam diskusi virtual International Forum on Indonesia Development (INFID), Senin (11/7/2022).
"Dari sekian besar itu, motif relasi menjadi latar belakang kekerasan berbasis gender online (KBGO) berbentuk penyebaran konten intim," ujar dia.
Dari jumlah itu, 115 kasus NCII terjadi pada perempuan, dengan pelakunya bermotif relasi atau punya keterkaitan dengan hubungan yang dijalani.
Sebanyak 170 kasus sejenis menimpa perempuan, motifnya tak diketahui.
Lalu, 12 perempuan mengaku khawatir akan menjadi korban NCII di masa depan.
"Sextortion, pemerasan dengan gambar-gambar intim, itu juga cukup marak meski tidak sebesar penyebaran konten intim," ujar Damar.
Dalam catatan SAFEnet (2021), kasus sextortion termasuk dalam NCII, dengan jumlah korban 64 perempuan dan 30 laki-laki, serta 5 tidak diketahui.
Namun, catatan Komnas Perempuan (2021) mengungkap lebih banyak lagi kasus sextortion yang secara spesifik menimpa perempuan, yakni 1.166 kasus.
Sebanyak 683 kasus dilaporkan terjadi dalam ranah personal, sementara 472 kasus dilaporkan telah terjadi di ranah publik, dan 11 kasus lain dilaporkan dari lembaga layanan.
Sextortion banyak dilakukan dengan motif balas dendam hingga intimidasi agar korban menuruti kemauan pelaku yang, seperti data SAFEnet, kebanyakan dilakukan pelaku yang punya keterkaitan hubungan dengan korban.
"Pola yang terbesar ada di cyber harassment (pelecehan secara siber) untuk ranah publik dan sextortion (pemerasan seksual) pada ranah personal," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam diskusi yang sama.
Di ranah personal, masih berdasarkan data Komnas Perempuan (2021), mantan pacar dan pacar menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan atas kekerasan seksual secara online dengan 617 dan 218 kasus.
Tingginya angka kekerasan seksual secara online dianggap sebagai alarm bahaya.
"Bila penanganan kasus KBGO (kekerasan berbasis gender online) tidak segera ditangani, kita akan berhadapan dengan ledakan, dalam arti kekerasan yang kian jamak dan ini bisa dikatakan sebagai normal baru," ucap Damar.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/12/08051031/penyebaran-dan-pemerasan-dengan-konten-intim-mendominasi-kasus-kekerasan