Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bepergian Pakai Kapal Laut, Anak-anak di Bawah 6 Tahun Tak Wajib Tes Antigen-PCR

Kompas.com - 11/07/2022, 07:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak-anak berusia di bawah 6 tahun yang hendak bepergian memakai kapal laut tidak wajib menunjukkan vaksinasi maupun hasil tes Covid-19, baik RT-PCR maupun hasil rapid tes antigen.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen," tulis SE dikutip Senin (11/7/2022).

Namun, anak-anak berusia di bawah 6 tahun itu harus bepergian dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Berlaku 17 Juli, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat untuk Perjalanan Domestik

Sementara itu, anak-anak berusia 6-17 tahun harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.

Jika sudah mendapat vaksin dosis kedua tersebut, anak-anak usia 6-17 tahun tidak perlu menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan," sebut SE.

Ketentuan lainnya

Untuk penumpang dewasa, masyarakat yang sudah mendapat vaksinasi booster (dosis ketiga) tidak perlu menunjukkan hasil rapid test antigen maupun RT-PCR.

Namun jika masih menerima vaksin dosis 2, pelaku Perjalanan harus tetap menunjukkan minimal hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam.

Sedangkan masyarakat yang baru menerima vaksin dosis I wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam.

Baca juga: Sudah Vaksin Booster Covid-19, Pengguna Kereta Api Antar Kota Tak Perlu Tunjukan Hasil Negatif Tes Antigen dan PCR

"Khusus komorbid yang menyebabkan pelaku tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah," jelas SE.

Aturan untuk nakhoda dan awak kapal

SE juga mengatur ketentuan vaksinasi dan tes untuk nakhoda dan anak kapal. Bagi yang telah mendapat vaksinasi dosis ketiga, nakhoda dan awak kapal tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum naik ke atas kapal.

"Nakhoda dan awak kapal yang sedang bertugas di atas kapal, dan tidak menunjukkan gejala indikasi Covid-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dan tidak diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR atau Rapid Test Antigen," jelas SE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com