Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Dinilai Tak Akan Ajukan Capres Sendiri meski "Presidential Threshold" Diturunkan

Kompas.com - 10/07/2022, 20:21 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai tak akan mengusung calon presiden (capres) dari internal partai meski permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

PKS mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang mensyaratkan 20 persen kursi DPR atau 25 persen total perolehan suara nasional.

Menurut PKS, ambang batas pencalonan presiden yang ideal yakni sebesar 7 hingga 9 persen perolehan kursi DPR.

Baca juga: Gugatan PKS terhadap Presidential Threshold agar Bisa Usung Capres Sendiri

“Enggak mesti kalau PT jadi turun dengan sendirinya mendorong partai politik (parpol) mengajukan pimpinannya (sebagai capres), termasuk PKS,” ujar Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor kepada Kompas.com, Minggu (10/7/2022).

Sebabnya, Firman mengatakan, dua tokoh yang digadang-gadang sebagai capres yakni Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri belum memiliki elektabilitas yang mumpuni.

“(Keduanya) susah juga ‘dijual’ dalam waktu dekat ini,” katanya.

Firman mengungkapkan, semua parpol tengah fokus membentuk koalisi untuk menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Selain itu, parpol terbiasa mengikuti ketentuan ambang batas pencalonan saat ini sesuai UU Pemilu.

Apalagi, hasil jajak pendapat berbagai lembaga survei menunjukkan hanya ada tiga figur capres dengan elektabilitas tertinggi yaitu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Dengan demikian, kata Firman, koalisi parpol tidak akan terpecah meski MK mengabulkan permohonan PKS.

“Kalau misal hasil survei itu ada 5 sampai 6 calon itu (politik) akan lebih cair, masih ada kemungkinan manuver (politik) kalau disetujui MK,” paparnya.

Baca juga: PKS Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK, HNW: Membuktikan Parpol Peduli pada Rakyat

Firman berpandangan, apabila ketentuan ambang batas pencalonan diturunkan, maka hal tersebut akan dimanfaatkan setelah Pilpres 2024.

Ia menilai, saat ini seluruh parpol justru fokus pada dua hal yaitu, mengusung calon potensial dengan elektabilitas yang cukup dan bekerja sama untuk memperbesar ceruk konstituen.

Mindset-nya sudah seperti itu, dan hasil survei juga ada 3 besar (figur capres). Hal itu sudah lebih dimainkan, dan (parpol) terbiasa dengan pola ini,” pungkasnya.

Diketahui, pada Rabu (6/7/2022) PKS mengajukan judicial review  soal ambang batas pencalonan presiden ke MK.

Ahmad Syaikhu mengatakan, ambang batas saat ini terlalu tinggi dan membuat parpol tak leluasa mencalonkan capres-cawapresnya.

Ia mengeklaim berdasarkan kajian internal PKS, ambang batas pencalonan presiden yang ideal berada di angka 7 hingga 9 persen perolehan kursi DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com