Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Masuk ke Indonesia Cukup Dua Dosis

Kompas.com - 09/07/2022, 09:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak mengubah aturan syarat masuk ke Indonesia meski aturan perjalanan dalam negeri diubah dengan mensyaratkan vaksinasi booster untuk melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes Covid-19.

Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022 menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak masuk ke Indonesia cukup menunjukkan sertifikat bahwa sudah menerima vaksinasi dosis kedua paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.

"Khusus untuk WNA meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang, di mana harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari situs covid19.go.id.

Baca juga: Mulai 17 Juli 2022, Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri

SE ini mengatur bahwa PPLN diwajibkan vaksinasi dosis kedua, kecuali anak usia di bawah 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-Covid recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

PPLN yang mengalami gejala Covid-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius pun diwajibkan melakukan skrining di titik masuk ke Indonesia dan mesti menjalani tes PCR.

Sementara, WNA yang masuk ke Indonesia dan akan melakukan perjalanan dalam negeri mesti memenuhi syarat vaksinasi booster.

"Untuk para WNA yang akan masuk ke Indonesia kemudian jadi PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) dan masih vaksin lengkap atau belum booster, harus melakukan testing seperti PPDN WNI," ujar Wiku.

Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Jabodetabek 9 Juli 2022

Adapun WNI berusia di atas 18 tahun yang hendak ke luar negeri dari Indonesia wajib menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin booster.

Ketentuan ini dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan atau penyakit komorbid yang membuatnya tidak dapat menerima vaksin serta WNI yang baru menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan dinyatakan tak aktif menularkan Covid-19 tetapi belum mendapatkan vaksinasi booster.

Diberitakan sebelumnya, vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster akan menjadi syarat perjalanan dalam negeri mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang.

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen saat hendak berpergian.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com