JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diproses pidana apabila terbukti menyelewengkan dana bantuan masyarakat.
Jika benar-benar terbukti menyelewengkan dana, kata dia, ACT tak hanya pantas dikutuk, tetapi juga diproses secara hukum.
“Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk, tapi juga harus diproses secara hukum pidana,” kata Mahfud dikutip dari akun Twitternya, @mohmahfudmd, Rabu (6/7/2022).
Kompas.com sudah mendapatkan izin dari staf khusus Mahfud MD untuk mengutip twit tersebut.
Baca juga: Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Sosial, Kemensos Cabut Izin ACT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku pernah memberi endorsement atau dukungan untuk ACT pada 2016 atau 2017.
Ia memberikan dukungan tersebut tak lepas karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan.
“Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua,” kata Mahfud.
Mahfud juga mengungkapkan, saat memberi endorsement, pihak ACT tiba-tiba datang ke kantornya.
Ia mengatakan, pihak ACT pernah menodongnya ketika baru selesai memberi khutbah Jumat di sebuah masjid raya di Sumatera.
“Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan. Saya sudah meminta PPATK untuk membantu Polri dalam mengusut ini,” imbuh dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tengah mendalami dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Terbaru dari kasus ini, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT pada 2022.
Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.