Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Perkawinan Perlu Dicatatkan?

Kompas.com - 06/07/2022, 02:30 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Salah satu aturan yang mengatur masalah pernikahan adalah melalui UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Melalui undang-undang ini, negara menjamin hak setiap warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Perkawinan yang sah yang dimaksud adalah dengan mencatatkannya kepada negara.

Lalu, kenapa perkawinan perlu dicatatkan?

Baca juga: Apakah Nikah Siri Sah dan Diakui Negara?

Sebab perkawinan perlu dicatatkan

Pencatatan perkawinan dilakukan oleh pegawai pencatat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi non-muslim.

Untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti perkawinan yang sah, pasangan yang menikah harus mencatatkan pernikahannya kepada negara.

Pernikahan yang tidak dicatatkan pada negara dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Perkawinan.

Mengacu pada undang-undang ini, tiap pernikahan atau perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi, meskipun pernikahan tersebut sah secara agama, namun jika tidak dicatatkan secara negara, seperti nikah siri, maka akan tetap dianggap tidak sah di mata hukum.

Pentingnya mencatatkan perkawinan juga tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Peraturan ini merupakan ketentuan tambahan bagi masyarakat yang beragama Islam.

Berdasarkan KHI, setiap perkawinan harus dicatat agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat. Selain itu, setiap perkawinan juga harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah.

Pasal 6 Ayat 2 KHI berbunyi, “Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.”

Baca juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Gugat Cerai?

Pentingnya mencatatkan pernikahan

Berdasarkan penjelasan di atas, pernikahan yang tidak dicatat sesuai peraturan perundang-undangan merupakan perkawinan yang tidak sah di mata negara.

Akibatnya, pernikahan tersebut tidak memiliki legalitas di mata hukum. Hak-hak suami, istri serta anak-anak yang dilahirkan pun tidak memiliki jaminan perlindungan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com