Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEM UI Anggap Ketentuan Unjuk Rasa di RKUHP Rawan Kriminalisasi, Ini Penjelasan Tim Sosialisasi

Kompas.com - 05/07/2022, 21:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Sosialisasi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries merespons kekhawatiran Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) soal ketentuan unjuk rasa di RKUHP yang dianggap rawan kriminalisasi.

Albert mengatakan, mahasiswa tidak perlu khawatir dikriminalisasi selama mereka memberitahukan rencana unjuk rasa, walaupun unjuk rasa yang mereka gelar mengganggu kepentingan umum.

"Kalau mahasiswa melakukan unjuk rasa, melakukan pemberitahuan, dan terjadi tadi gangguan-gangguan akibat berupa mengganggu ketertiban umum, kerusuhan, keonaran, saya pastikan kepada masyarakat, tidak akan bisa diterapkan pasal 273 RKUHP ini," kata Albert dalam waeancara eksklusif program Gaspol! Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Mengingat Lagi Instruksi Jokowi soal Revisi KUHP: Perbaikan Pasal Bermasalah hingga Pelibatan Publik

Pasal 273 RKUHP berbunyi, "Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".

Albert menjelaskan, semua unsur dalam sebuah pasal, dalam hal ini Pasal 273 RKUHP, harus terbukti untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

Dengan demikian, kata Albert, jika mahasiswa memberitahukan akan melakukan unjuk rasa, maka mereka tidak dapat dipidana.

"Kalau satu unsur tidak terpenuhi saja, konsekuensinya itu di pengadilan harus bebas, di kepolisian harus dihentikan penyidikannya. Jadi, once mahasiswa memberitahu, itu enggak bakal terpenuhi unsur-unsurnya," kata Albert.

Baca juga: Alasan Pemerintah Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Albert menambahkan, meski mengusulkan ketentuan unjuk rasa dalam RKUHP, pemerintah tetap menghargai kebebasan berpendapat masyarakat sebagai hak yang diatur dalam konstitusi.

"Saya perlu sampaikan, no doubt about itu, bahwa demo adalah hak konstitusional, asasi. Tetapi kalau tidak diberitahukan, itu polisi bagaimana caranya menyiapkan pengalihan rute, menyiapkan pengamanan," kata dia.

Sebelumnya, Ketua BEM UI Bayu Satrio Utomo menilai, ketentuan Pasal 273 RKUHP dapat mengkriminalisasi kegiatan unjuk rasa.

"Ini tentu akan mengkriminalisasi kami yang sering turun ke jalan, yang sering berada di lapangan," kata Bayu, Selasa.

Baca juga: BEM UI Khawatir RKUHP Mengkriminalisasi Aksi Unjuk Rasa

Bayu membandingkan ketentuan itu dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut Bayu, ketentuan dalam RKUHP mengkhianati semangat Reformasi yagn tertuang dalam UU 9/1998.

Sebab, UU 9/1998 tidak mengatur sanksi pidana bagi kegiatan unjuk rasa, hanya memberi ancaman pembubaran bila unjuk rasa digelar tanpa pemberitahuan.

"Abang-abang kita sudah memperjuangkan Reformasi yang pada saat itu lahir Undang-Undang 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum dan sanksinya adalah dibubarkan, bukan pidana," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com