Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yandri Bakal Dilantik Jadi Wakil Ketua MPR pada 30 Juni 2022

Kompas.com - 28/06/2022, 14:32 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan bahwa pelantikan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR menggantikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan akan dilakukan pada Kamis (30/6/2022).

"Insya Allah kalau dari informasi terakhir saya terima dari MPR, itu akan pelantikan hari Kamis tanggal 30, jam 1 siang," kata Yandri ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Profil Yandri Susanto Pengganti Zulkifli Hasan sebagai Wakil Ketua MPR

Di hari yang sama, DPR akan melakukan rapat paripurna. Rapat paripurna DPR digelar pagi, sedangkan rapat di MPR dilaksnakan pada siang hari.

Ketua Komisi VIII itu mengatakan, pelantikannya akan dibarengi dengan pengganti antarwaktu (PAW) anggota MPR.

"Kan ada kemarin pelantikan DPR sekaligus menjadi anggota MPR, ya mereka akan dilantik," jelasnya.

Baca juga: Zulkifli Hasan Jadi Mendag, Eddy Soeparno Diprediksi Jadi Penggantinya di MPR

Yandri juga sudah melakukan komunikasi dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo terkait pelantikannya.

Surat penggantian Zulkifli Hasan dengan dirinya pun sudah diterima Bambang.

"Dan sekarang proses administrasi sudah selesai, dan terakhir saya cek tadi surat dari fraksi PAN MPR itu sudah di meja Pak Bamsoet (Bambang Soesatyo). Artinya tinggal proses administrasi di MPR untuk persiapan pelantikan," ungkapnya.

PAN telah menetapkan Yandri sebagai pengganti Zulkifli Hasan di posisi wakil ketua MPR.

Zulkifli Hasan meninggalkan kursi itu karena dilantik menjadi Menteri Perdagangan menggantikan Muhammad Lutfi pada Rabu (15/6/2022).

"Keputusan ini diambil secara musyawarah mufakat di rapat harian DPP PAN," kata Waketum PAN Viva Yoga Mauladi kepada Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Soal Penggantinya sebagai Pimpinan MPR, Zulhas: Itu Babak Berikutnya

Yoga menjelaskan, keputusan menetapkan Yandri diambil tidak melalui sistem voting.

Hal tersebut, jelas Yoga, berkaitan dengan posisi kader dan anggota Fraksi PAN di DPR/MPR.

"Adalah tentang pembagian tugas, peran dan kerja buat partai dan terutama memberi manfaat bagi masyarakat," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com