KOMPAS.com - Diskriminasi merupakan salah satu sumber utama terjadinya konfllik dalam masyarakat.
Jika tidak segera diatasi, diskriminasi dapat menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia karena dapat mengancam integrasi nasional.
Diskriminasi termasuk ke dalam bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Lantas, mengapa diskriminasi termasuk pelanggaran HAM?
Baca juga: Contoh Diskriminasi Ras dan Etnis di Indonesia
Menurut Theodorson dan Theodorson, diskriminasi adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan atau kelompok tertentu berdasarkan suatu hal, seperti ras, suku bangsa, agama, atau kelas sosial.
Istilah ini biasanya menggambarkan tindakan dari pihak mayoritas yang dominan terhadap minoritas yang lemah.
Sementara itu, James Danandjaja menyatakan bahwa diskriminasi berarti perlakuan tidak seimbang terhadap sekelompok orang, yang sebenarnya pada dasarnya sama dengan kelompok pelaku diskriminasi.
Pentingnya persoalan diskriminasi membuat Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) juga ikut menyoroti masalah ini.
Definisi diskriminasi menurut PBB adalah perilaku apa saja, yang berdasarkan perbedaan yang dibuat secara alamiah atau pengkategorian masyarakat, yang tidak ada hubungannya dengan kemampuan individu atau jasanya.
Baca juga: Menteri PPPA: Perempuan dan Anak Masih Alami Diskriminasi, Belum Jadi Prioritas Pembangunan
Diskriminasi merupakan bentuk prasangka yang diwujudkan dalam tindakan nyata.
Diskriminasi dianggap sebagai perilaku yang ditujukan untuk mencegah atau membatasi kelompok lain yang berusaha memiliki atau mendapatkan sesuatu.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengurangi, menyingkirkan atau menaklukkan kelompok lain.
Diskriminasi biasanya dilakukan oleh sekelompok orang yang merasa dominan untuk melindungi kepentingan mereka sendiri.
Dengan begitu, diskriminasi termasuk pelanggaran HAM karena telah mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok tertentu.
Hal ini sesuai dengan definisi pelanggaran HAM menurut UU Nomor 39 tahun 1999, yakni perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang.
Referensi: