JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyampaikan, pemerintah akan mendorong pengajuan gugatan perdata setelah Mahkamah Persekutuan Malaysia menguatkan putusan pengadilan banding untuk membebaskan majikan Adelina Lisao, seorang tenaga kerja asal Indonesia yang meninggal akibat penyiksaan majikannya, Ambika.
Menurut dia, tuntutan perdata harus diajukan oleh ahli waris Adelina.
Namun, pemerintah akan mengawal prosesnya jika tuntutan diajukan melalui KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang, termasuk menyediakan jasa pengacara.
“Putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia,” kata Judha melalui pesan singkat, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Kemlu: Pembebasan Majikan Adelina Lisao di Malaysia Lukai Rasa Keadilan
Menurut dia, penuntutan dalam kasus tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia.
KBRI Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal RI di Penang juga telah menunjuk pengacara (retainer lawyer) untuk memantau proses persidangan.
Judha mengatakan bahwa dari hasil pengamatan persidangan, terlihat bahwa JPU tidak cermat dan tak serius dalam menangani kasus Adelina.
Sementara itu, di Indonesia, kata dia, perekrut Adelina telah ditangkap.
“Berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerja sama dengan kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap,” kata Judha.
Baca juga: Kasus Kematian ART Indonesia di Malaysia Adelina Lisao: Majikan Dibebaskan, Picu Kontroversi
Adelina Lisao yang bekerja sebagai asisten rumah tangga meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh majikannya, Ambika.
Hakim Mahkamah Persekutuan memutuskan pada Kamis untuk menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan Ambika, terdakwa dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.