JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu tersangka kasus suap pengusulan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, satu tersangka itu adalah Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara.
"Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Bupati Kabupaten Muna Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa soal Suap Dana PEN
Kendati demikian, Ali belum menjelaskan secara terperinci identitas tersangka dan apa perannya dalam kasus ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ujar dia, KPK akan menjelaskan kepada publik beserta konstruksi perkaranya.
"Perkembangannya nanti akan disampaikan," ucap Ali.
Adapun kasus ini juga menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur Laode Muhammad Syukur.
Baca juga: Diperiksa KPK, Bupati Kabupaten Muna Benarkan Adiknya jadi Tersangka Suap Dana PEN
Sebelumnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Dalam kasus suap pengajuan pinjaman dana PEN ini, Andi Merya Nur juga ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.