KOMPAS.com – Dalam era perdagangan global saat ini, merek memiliki peran yang sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat.
Tak hanya itu, merek juga berperan dalam melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta industri dalam negeri.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek terdiri atas merek dagang dan merek jasa.
Merek dapat berfungsi sebagai:
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
- Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
- Jaminan atas mutu barangnya; dan
- Penunjuk asal barang atau jasa dihasilkan.
Untuk melindungi mereknya, pemilik harus mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Berikut cara untuk mendaftarkan merek.
Baca juga: Gugatan Dikabulkan, Pengadilan Niaga Medan Minta Merek PStore Glow Dicoret
Pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan yang sah bagi pemilik.
Selain itu, pendaftaran merek juga dapat mencegah orang lain untuk memakai merek yang sama pada barang atau jasa sejenis
Cara mengajukan permohonan merek, yakni:
- Buka laman merek.dgip.go.id dan klik “Daftar”;
- Isi semua kolom yang tersedia;
- Buka email yang telah dimasukkan sebelumnya;
- Cek pesan verifikasi pada email yang telah didaftarkan dan klik “Aktivasi Akun” yang ada pada email tersebut;
- Setelah akun diaktivasi, login menggunakan nama dan kata sandi yang sudah ditentukan;
- Lalu pilih “Permohonan Online” kemudian “Tambah”;
- Isi data yang diminta untuk pemesanan kode billing;
- Lakukan pembayaran;
- Lalu isi seluruh data yang diminta. Klik “Simpan dan Lanjutkan” untuk menyelesaikan seluruh formulir;
- Unggah lampiran yang dibutuhkan, seperti label merek dan tanda tangan digital pemohon;
- Untuk usaha mikro dan usaha kecil (UMK), harus melampirkan surat rekomendasi UKM Binaan atau surat keterangan UKM Binaan Dinas yang asli dan surat pernyataan UMK bermeterai;
- Jika semua data sudah benar, klik “Selesai” dan pilih “Ya” untuk pernyataan bahwa data yang diisi adalah benar.
Baca juga: Pemilik Toko Alat Tulis Terseret Kasus Pemalsuan Merek Pulpen, Bermula dari Keluhan Konsumen Soal Kualitas
Biaya untuk mendaftarkan merek
Ketentuan mengenai biaya pendaftaran merek diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut peraturan ini, tarif pendaftaran merek dibagi menjadi dua kategori, yakni usaha mikro dan usaha kecil (UMK) dan umum.
Untuk UMK, pendaftaran merek secara online dikenakan biaya Rp 500.000 per kelas dan Rp 600.000 per kelas untuk pendaftaran secara manual atau offline.
Sementara untuk umum, biaya pendaftaran merek secara online adalah Rp 1.800.000 per kelas dan Rp 2.000.000 per kelas untuk pendaftaran secara offline.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.