KOMPAS.com – Dalam era perdagangan global saat ini, merek memiliki peran yang sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat.
Tak hanya itu, merek juga berperan dalam melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta industri dalam negeri.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek terdiri atas merek dagang dan merek jasa.
Merek dapat berfungsi sebagai:
Untuk melindungi mereknya, pemilik harus mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Berikut cara untuk mendaftarkan merek.
Cara untuk mendaftarkan merek
Pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan yang sah bagi pemilik.
Selain itu, pendaftaran merek juga dapat mencegah orang lain untuk memakai merek yang sama pada barang atau jasa sejenis
Cara mengajukan permohonan merek, yakni:
Biaya untuk mendaftarkan merek
Ketentuan mengenai biaya pendaftaran merek diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut peraturan ini, tarif pendaftaran merek dibagi menjadi dua kategori, yakni usaha mikro dan usaha kecil (UMK) dan umum.
Untuk UMK, pendaftaran merek secara online dikenakan biaya Rp 500.000 per kelas dan Rp 600.000 per kelas untuk pendaftaran secara manual atau offline.
Sementara untuk umum, biaya pendaftaran merek secara online adalah Rp 1.800.000 per kelas dan Rp 2.000.000 per kelas untuk pendaftaran secara offline.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/23/02150011/cara-mendaftarkan-merek-dan-biayanya