Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pembentukan Partai Politik di Indonesia

Kompas.com - 20/06/2022, 21:09 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik menjadi bagian sistem demokrasi. Kehadirannya menjadi indikator penting dalam tata negara.

Walaupun partai politik tidak memiliki wewenang untuk merumuskan kebijakan publik, kegiatan-kegiatan mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat memengaruhi pemerintah selaku perumus utama kebijakan publik.

Maka dari itu, keberadaan partai politik dalam negara demokrasi buat menyalurkan aspirasi dan keinginan masyarakat untuk terlibat dalam proses politik.

Jika partai politik ditiadakan, maka secara otomatis sistem demokrasi modern tidak berjalan.

Baca juga: Siapa yang Berwenang Memutuskan Pembubaran Partai Politik?

Pemerintah sudah memberi landasan hukum bagi pembentukan partai politik. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 menyatakan, partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

Lantas pada Ayat (1a) disebutkan, partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.

Pemerintah juga melarang pendiri dan pengurus partai politik merangkap sebagai anggota partai politik lain. Larangan itu tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1b) UU 2/2011.

Baca juga: Daftar Ketua Umum Partai Politik di Indonesia

Pemerintah juga mengharuskan pendirian dan pembentukan partai politik menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. Hal itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU 2/2011.

Selain itu, menurut Pasal 2 Ayat (3) beleid itu, partai politik harus mempunyai akta notaris sebagaimana dan memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Menurut Pasal 2 Ayat (4) UU 2/2011, anggaran dasar partai politik harus memuat sejumlah hal, yakni:

  1. asas dan ciri partai politik;
  2. visi dan misi partai politik;
  3. nama, lambang, dan tanda gambar partai politik;
  4. tujuan dan fungsi partai politik;
  5. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
  6. kepengurusan partai politik;
  7. mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik;
  8. sistem kaderisasi;
  9. mekanisme pemberhentian anggota partai politik;
  10. peraturan dan keputusan partai politik;
  11. pendidikan politik;
  12. keuangan partai politik;
  13. mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik.

Pemerintah juga mewajibkan kepengurusan partai politik pada tingkat pusat disusun dengan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com