Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Beda Idul Adha 2022, Kemenag: Tunggu Hasil Sidang Isbat 29 Juni

Kompas.com - 08/06/2022, 08:39 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jendral Bina Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Kamaruddin Amin meminta masyarakat khususnya umat Islam menunggu hasil sidang Isbat terkait penentuan Idul Adha 2022.

Hal tersebut disampaikan Kamaruddin menanggapi Badan Riset dan Inovasi (BRIN) yang menyebutkan adanya potensi perbedaan penentuan Idul Adha tahun ini.

"Kita menunggu hasil sidang Isbat yang insya Allah akan dilaksanakan tanggal 29 Zulqa’dah (bertepatan 29 Juni)," kata Kamaruddin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/6/2022).

Kamaruddin mengatakan, meski nantinya terdapat perbedaan penentuan Idul Adha, masyarakat diharapkan dapat memahami dan saling menghargai.

Baca juga: Penjelasan BRIN soal Potensi Hari Raya Idul Adha 2022 Tak Bersamaan

"Masyarakat kita sudah terbiasa dan dewasa dalam menyikapi perbedaan," ujarnya.

Sebelumnya, Profesor riset astronomi dan astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin mengatakan, terdapat potensi perbedaan perayaan Idul Adha tahun ini yang terlihat dari analisis garis tanggal.

"Garis tanggal dibuat dengan menggunakan kriteria yang berlaku di masyakat," kata Thomas kepada Kompas.com, Senin (6/6/2022).

Saat ini, terdapat dua kriteria utama yang digunakan di Indonesia, yaitu kriteria wujudul hilal dan kriteria baru MABIMS.

Thomas menjelaskan, kriteria wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah berdasarkan pada kondisi Bulan yang terbenam setelah Matahari.

Artinya, tidak melihat pada berapapun ketinggian hilal, selama berada di atas ufuk saat Matahari terbenam.

Baca juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 2022?

Sementara kriteria baru MABIMS, berdasarkan pada batasan minimal terlihatnya hilal atau visibilitas hilal.

Adapun MABIMS adalah kepanjangan dari Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Kesepakatan baru MABIMS, hilal dinyatakan dengan elongasi (jarak sudut Bulan-Matahari) minimum 6,4 derajat dan fisis gangguan cahaya syafak (cahaya senja) dengan parameter ketinggian minimum 3 derajat.

"Kriteria baru MABIMS digunakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan beberapa ormas (organisasi masyarakat) Islam," tutur Thomas.

Saat maghrib 29 Juni 2022, posisi Bulan di Indonesia sudah berada di atas ufuk. Artinya, imbuh Thomas, kriteria wujudul hilal telah terpenuhi.

Baca juga: BRIN Prediksi Potensi Penetapan Idul Adha 2022 Berbeda, Bagaimana dengan Kemenag?

"Itu sebabnya Muhammadiyah di dalam maklumat menyatakan 1 Dzulhijah 1443 H jatuh pada 30 Juni 2022 dan Idul Adha jatuh pada 9 Juli 2022," kata profesor yang juga anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag ini.

Dia mengatakan, hari libur nasional yang menyatakan Idul Adha 1443 H jatuh pada Juli 2022, didasarkan pada kriteria lama MABIMS.

Kriteria lama MABIMS sendiri mengharuskan ketinggian minimal 2 derajat dan elongasi 3 derajat atau umur bulan 8 jam.

Adapun secara hisab imkan rukyat atau visibilitas hilal, menunjukkan bahwa 1 Dzulhijah 1443 H akan jatuh pada 1 Juli 2022 dan Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com