JAKARTA, KOMPAS.com - Prajurit TNI Angkatan Darat Sertu AFTJ diduga melepas tembakan di pernikahannya karena dipicu saling senggol saat hiburan dangdutan.
Peristiwa ini terjadi setelah resepsi pernikahannya selesai yang digelar di Jalur 9 Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat berujung insiden penembakan, Sabtu (4/6/2022) malam, sekitar pukul 23.45 WIT.
“Kejadian penembakan dipicu saling senggol saat hiburan dangdutan digelar usai resepsi,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).
Tatang menjelaskan, dari peristiwa tersebut, kemudian berkembang menjadi keributan yang terus memanas hingga terjadi penembakan.
Tembakan tersebut mengenai adik iparnya, RIB dan seorang anggota TNI AD berinisial Sertu B.
Baca juga: Pomdam Kasuari Periksa Anggota TNI yang Lepaskan Tembakan Saat Pernikahan hingga Tewaskan 1 Orang
Korban RIB kemudian meninggal dunia di Puskesmas Prafi akibat luka tembak di bagian dada kiri.
Sementara Sertu B mengalami luka tembak di bagian perut sebelah kiri. Sertu B saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Manokwari.
Tak lama setelah peristiwa tersebut, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVIII/Kasuari mengamankan Sertu AFTJ.
“Dalam waktu singkat, terduga pelaku yaitu Sertu AFTJ, langsung diamankan di Pomdam Kasuari untuk diproses secara hukum,” kata Tatang.
Tatang mengatakan, Sertu AFTJ saat ini sedang menjalani proses hukum di Pomdam Kasuari. Dalam pemeriksaannya, pihak Pomdam Kasuari juga memeriksa beberapa saksi.
Tapi, hingga kini Pomdam Kasuari masih terus melakukan pengembangan untuk mengumpulkan bukti.
“Jika benar melanggar, akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku,” tegas Tatang.
Ia menambahkan, sebagaimana yang pernah ditegaskan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman bahwa ia akan bertanggungjawab atas penegakan hukum terhadap oknum prajurit TNI AD yang melanggar ketentuan dan aturan.
Sedangkan untuk penyelesaian kasusnya akan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam sistem peradilan militer.
“Mekanisme hukum di TNI AD akan dijalankan sesuai prosedur dan transparan, artinya tidak ditutup-tutupi. Kita ikuti arahan Bapak Kasad terkait penegakan hukum di militer,” imbuh dia.