Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Litbang Kompas: 79 Persen Responden Menilai Keterbelahan sejak Pilpres 2019 Merusak Demokrasi

Kompas.com - 06/06/2022, 07:48 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Survei Litbang Kompas menunjukkan, keterbelahan akibat perbedaan pilihan politik yang terjadi sejak Pilpres 2024 akan merusak iklim demokrasi di Indonesia.

Hal itu tampak dari hasil survei yang menunjukkan sebanyak 79,1 persen responden sepakat dengan pernyataan tersebut.

Peneliti Litbang Kompas Gianie menilai, terdapat beberapa unsur yang membentuk keakraban masyarakat, salah satunya tidak adanya konflik sosial laten.

Di sisi lain, terdapat kekuatan masyarakat sipil, demokrasi yang baik dan responsif, serta penegakan hukum yang adil dan tidak memihak.

Baca juga: Litbang Kompas: Hubungan Kubu yang Berseberangan Politik Sejak Pilpres 2019 Belum Membaik

"Hal-hal itulah yang membangun kohesi (kekakraban atau kerekatan hubungan) sosial di masyarakat, istilah sederhananya adalah ikatan yang kuat yang menjaga masyarakat tetap bersatu," jelas Gianie, dikutip dari Harian Kompas, Senin (6/6/2022).

Adapun dari hasil survei tersebut, hanyak 16,7 persen responden yang menilai keterbelahan yang terjadi antara dua kubu pendukung pasangan calon pada Pilpres 2019 tak merusak demokrasi, dan sebanyak 4,2 persen memilih tidak tahu.

Gianie menjelaskan, kondisi demokrasi yang memburuk terjadi lantaran terdapat kecenderungan untuk membela atau mengutamakan kelompoknya sendiri.

Hal itu akan kian mengikis keakraban dan memicu perselisihan.

Adapun berdasarkan hasil survei yang sama, responden menilai, penyebab utama polarisasi atau keterbelahan kian meruncing yakni influencer/buzzer/provokator yang memperkeruh suasana.

Hal itu disampaikan oleh 36,3 persen respoden.

Baca juga: Mahfud: Fenomena Buzzer Jangan Ditudingkan ke Pemerintah

Gieanie menjelaskan, orang-orang yang memperkeruh suasana tersebut ada di kedua kubu. Mereka aktif memproduksi konten-konten di media sosial yang memancing respons negatif.

"Teknologi media sosial memberi mereka ruang untuk bebas melakukan provokasi atau agitasi. Informasi yang berasal dari sumber yang tak kredibel. Bahkan yang termasuk hoaks, dengan mudah memancing serangan-serangan antarkubu," tulis Gianie.

Selain influencer, buzzer, atau provokator yang memperkeruh suasana, sebanyak 21,6 persen responden memilih informasi yang tidak lengkap/tidak benar/hoaks sebagai faktor yang membuat keterbelahan kian meruncing.

Selain itu sebanyak 13,4 persen memilih kurangnya peran dari tokoh bangsa dalam meredakan perselisihan, 5,8 persen menilai karena teknologi media sosial, 4,6 persen karena mementingkan kepentingan sendiri, 2,1 persen karena minimnya semangat persatuan, 9,1 persen lainnya, dan 7,1 persen mengaku tidak tahu.

Baca juga: Berapa Gaji Buzzer di Indonesia?

Sebagai informasi, pengumpulan pendapat oleh Litbang Kompas dilakukan melalui telepon pada 24-29 Mei 2022.

Sebanyak 1.004 responden berusia minimal 17 tahun dari 34 provinsi diwawancarai.

Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.

Adapun dengan metode ini, tingkat kepercayaan sebesar 95 persen, nirpencuplikan penelitian ± 3,09 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

Meskipun demikian, kesalahan di luar pencuplikan sampel dimungkinkan terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com