KOMPAS.com - Secara etimologi, koperasi berasal dari bahasa latin "coopere" yang dalam Bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation memiliki arti bekerja. Cooperation berarti bekerja sama.
Koperasi merupakan suatu badan usaha atau organisasi dengan sistem sosio-ekonomi yang memiliki kelompok tersendiri dan bersifat swadaya. Anggota koperasi bergabung secara sukarela.
Tujuan koperasi adalah menunjang kepentingan para anggota koperasi dengan cara menyediakan dan menjual barang dan jasa yang dibutuhkan para anggota.
Sumber-sumber modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan pinjaman yang tercantum pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung risiko. Modal sendiri terdiri dari:
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyakanya dan wajib dibayar oleh anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi.
Baca juga: Prinsip Dasar Koperasi Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota. Nilai atau besaran simpanan pokok diatur dan ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi yang bersangkutan.
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama jumlahnya dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan menutupi kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau bila diperlukan.
Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan koperasi di masa yang akan datang dan diperuntukkan bagi perluasan usaha. Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Baca juga: Kemenkop UKM Dorong Koperasi Miliki Pabrik Minyak Goreng
Hibah adalah sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi sebagai upaya ikut serta mengembangkan usaha koperasi.
Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara. Bagi koperasi, modal pinjaman merupakan utang yang pada saatnya harus dibayar kembali.
Modal pinjaman dapat dikelompokkan menjadi:
Modal pinjaman dapat berasal dari pinjaman anggota yang memenuhi syarat, pinjaman dari koperasi lain yang didasari atas perjanjian kerjasama, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi dan surat utang sesuai ketentuan perundang-undangan, atau sumber lain yang sah.
Referensi