JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti potensi konflik kepentingan dan ancaman pelemahan terhadap Komnas HAM, sehubungan dengan lolosnya Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto dalam 50 nama calon anggota yang lolos tes tertulis objektif-penulisan makalah.
Sebelumnya, Sigid yang notabene jenderal polisi aktif ini dinyatakan lolos dalam seleksi tahap pertama, yakni administrasi.
"Komisioner yang nantinya terpilih (seharusnya) tak hanya sekadar memenuhi syarat namun juga harus mampu menjawab kebutuhan perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia," kata Deputi Koordinator KontraS Rivanlee Anandar dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Polri Tegaskan Irjen Remigius yang Lolos Seleksi Komnas HAM Tak Daftar Wakili Institusi
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, polisi yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian mesti lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Potensi konflik kepentingan diprediksi menguat jika Sigid sampai dinyatakan lolos tahap terakhir. Sebab kepolisian merupakan aktor utama pelanggar HAM dari sisi aparat negara..
Data Komnas HAM sejak tahun 2020, kepolisian adalah aktor dengan laporan pelanggaran HAM terbanyak, yakni 480 kasus.
"Diloloskannya anggota Polri aktif, Komnas HAM dikhawatirkan akan menjadi bias dan diintervensi lebih dalam seperti misalnya Kompolnas yang kemudian tidak mampu mencegah atau merekomendasikan hal secara konkret dalam perbaikan Polri," jelas Rivanlee.
Ia menambahkan, meski tercatat sebagai aktor utama pelanggaran HAM, namun sejauh ini belum ada perbaikan yang signifikan di tubuh Polri terkait hal tersebut.
Mampukah Komnas HAM, jika Sigid ada di dalamnya sebagai jenderal polisi aktif, tetap objektif dan kritis terhadap Polri ketika Korps Bhayangkara tersebut kembali terlibat dalam kasus-kasus pelanggaran HAM?
"Akan sulit bagi Komnas HAM jika hal serupa terjadi," kata Rivanlee.
Terpisah, Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027 Makarim Wibisono mengaku akan berupaya memastikan agar eks polisi yang berniat menjabat di Komnas HAM, betul-betul selaras dengan visi pemajuan HAM di Tanah Air.
Di sisi lain, ia mengutip Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, bahwa anggota Komnas HAM dimungkinkan datang dari latar belakang aparat penegak hukum, seperti eks polisi, jaksa, atau hakim.
"Oleh karena itu proses seleksi dari pemilihan calon-calon komisioner Komnas HAM diselenggarakan dengan mencoba mengumpulkan segala informasi, baik dari masyarakat, LSM, psikolog, dan juga berkaitan engan track record calon-calon tadi," jelas Makarim kepada Kompas.com, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.