JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, warga negara asing (WNA) boleh memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
Hingga saat ini, WNA asal Korea Selatan tercatat yang terbanyak mengurus e-KTP di Indonesia.
"Bahwa sesuai dengan UU Adminduk Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013, bahwa setiap WNA yang memiliki Kartu Izin tinggal tetap (KITAP) diberikan e-KTP," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
Zudan lalu mengungkapkan bahwa berdasarkan data terakhir di Dukcapil Kemendagri ada sekitar 13.000 WNA yang telah mengurus e-KTP.
Baca juga: Beredar Informasi WNA Dibuatkan e-KTP untuk Kepentingan Pemilu, Kemendagri Beri Penjelasan
WNA asal Korea Selatan menjadi WNA terbanyak yang mengurus e-KTP, yakni sebanyak 1.227 orang.
Kemudian secara berturut-turut disusul WNA asal Jepang (1.057 orang), WNA asal Australia (1.006 orang), WNA asal Belanda (961 orang), dan WNA asal China (909 orang).
"Lalu WNA asal Amerika Serikat 890 orang, WNA asal Inggris 764 orang, WNA asal India 627 orang, WNA asal Jerman 611 orang dan WNA asal Malaysia 581 orang," jelas Zudan.
"Sehingga kurang lebih 13.000 jumlahnya. Tidak ada jutaan jumlahnya," lanjutnya.
Zudan menambahkan, syarat agar WNA bisa mendapatkan e-KTP pun ketat, yakni harus memiliki KITAP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun penjelasan dari Zudan ini menjawab informasi yang beredar di media sosial soal adanya WNA asal China yang dibuatkan e-KTP untuk kepentingan Pemilu 2024.
Baca juga: Alasan Kemendagri Atur Nama di E-KTP Minimal 2 Kata
Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa WNA tenaga kerja asing (TKA) asal China sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.
Informasi itu juga memuat link berita yang menyebutkan ada dugaan keterlibatan Dukcapil Kemendagri dalam pembuatan KTP palsu untuk WNA China.
Informasi yang sama juga mengajak untuk membangun gerakan anti TKA dan Komunis China serta memboikot Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.