Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Punya Paspor Negara Lain Tak Otomatis Kehilangan Status WNI

Kompas.com - 18/05/2022, 13:31 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, seseorang yang memegang paspor dari negara lain tidak secara otomatis kehilangan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Ia berkaca pada kasus yang pernah terjadi yakni pada calon Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra yang masing-masing mengantongi paspor Amerika Serikat dan Papua Nugini.

Keduanya tetap menyandang status WNI.

Baca juga: Soal Djoko Tjandra, Jaksa Agung Sebut Masih Dibicarakan dengan Otoritas Papua Nugini

"Punya paspor negara lain tidak otomatis kehilangan WNI. Dua kasus tadi menunjukkan, Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra punya paspor Amerika Serikat dan Papua Nugini, dia tetap WNI," ujar Zudan dalam Simposium Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)-Kemenkumham yang ditayangkan secara daring, Rabu (18/5/2022).

Status keduanya yang masih menyandang WNI ketika terbukti memegang paspor negara lain menimbulkan pertanyaan. Itu lantaran dianggap bertentangan dengan Pasal 23 huruf h UU Kewarganegaraan.

Pasal 23 huruf h menyebutkan, seseorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing.

Zudan pun menjelaskan, alasan keduanya masih memegang status kewarganegaraan Indonesia yakni karena pemerintah belum mengambil tindakan administrasi.

Pasalnya, di dalam UU Administrasi Pemerintahan diatur dua hal, yakni terkait feitelijk handelingen atau tindakan faktual dan rechtshandelingen atau tindakan hukum.

"Karena belum ada tindakan administrasi pemerintahan (maka status WNI masih melekat). Jadi di dalam Undang-Undang Administrasi Pemeirntahan, diatur dua hal, feitelijk handelingen dan rechtshandelingen. Jadi di dalam sistem pemerintahan kita, tidak ada yang dikatakan batal demi hukum secara otomatis," ujar Zudan.

Baca juga: Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang

Dengan demikian, ia pun mengatakan, status kewarganegaraan Djoko Tjandra dan Orient Riwu Kore masih akan melekat hingga Kementerian Hukum dan HAM khususnya Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) menerbitkan keputusan membatalkan dan mencabut kewarganegaraan.

"Jadi kita belum tahu kapan Orient Riwu Kore maupun Djoko Tjandra itu kehilangan kewarganegaraannya," ucap Zudan.

Untuk itu, agar kasus Orient Riwu Kore tak terulang pada Pilkada Serentak 2024 mendatang, ia mengusulkan agar KPU menyiapkan formulir khusus untuk para calon peserta pemilu mendeklarasikan diri mereka tidak memiliki paspor negara lain.

"Karena selama ini stelselnya stelsel pasif. Kalau tidak ditanya pasangan calon, atau DPR, DPPRD, tidak pernah declare punya paspor negara lain atau tidak," kata Zudan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com