Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asas Pembinaan Pemasyarakatan

Kompas.com - 27/05/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan hidup secara wajar.

Secara umum, sistem pemasyarakatan berfungsi untuk menyiapkan para warga binaan agar dapat berintegrasi dengan masyarakat, sehingga mampu berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

Sejak tahun 1964, sistem pembinaan bagi narapidana dan anak pidana di Indonesia telah berubah secara mendasar, yaitu dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan.

Sebutan narapidana berubah menjadi warga binaan pemasyarakatan, dan anak pidana menjadi anak didik pemasyarakatan.

Institusinya pun ikut berubah dari rumah penjara dan rumah pendidikan negara menjadi lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Perubahan sistem ini dikarenakan sistem pemenjaraan yang menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan dianggap tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Baca juga: Pemerintah dan Komisi III DPR Sepakat RUU Pemasyarakatan Dibawa ke Paripurna

Perihal pemasyarakatan ini diatur secara khusus dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Terdapat tujuh asas pembinaan pemasyarakatan seperti yang tertuang dalam undang-undang tersebut. Menurut UU Nomor 12 Tahun 1995, sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas:

  • pengayoman;
  • persamaan perlakuan dan pelayanan;
  • pendidikan;
  • pembimbingan;
  • penghormatan harkat dan martabat manusia;
  • kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan; dan
  • terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.

Pengayoman

Pengayoman yang dimaksud adalah perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan tersebut.

Selain itu, asas ini juga diterapkan dalam rangka memberikan bekal hidup kepada warga binaan pemasyarakatan agar menjadi warga yang berguna di dalam masyarakat.

Baca juga: Menkumham Minta Lapas Bentuk Warga Binaan Jadi Terampil dan Mandiri

Persamaan perlakuan dan pelayanan

Persamaan perlakuan dan pelayanan yang dimaksud adalah pemberian perlakuan dan pelayanan yang sama kepada warga binaan pemasyarakatan tanpa membeda-bedakan orang.

Pendidikan dan pembimbingan

Pendidikan dan pembimbingan yang dimaksud adalah bahwa penyelenggaraan pendidikan dan bimbingan dilaksanakan berdasarkan Pancasila, antara lain penanaman jiwa kekeluargaan, keterampilan, pendidikan kerohanian, dan kesempatan untuk menunaikan ibadah.

Penghormatan harkat dan martabat manusia

Penghormatan harkat dan martabat manusia yang dimaksud adalah bahwa sebagai orang yang tersesat warga binaan pemasyarakatan harus tetap diperlakukan sebagai manusia.

Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan

Asas ini memiliki makna walaupun warga binaan pemasyarakatan harus berada dalam Lapas untuk jangka waktu tertentu, mereka tetap memperoleh hak-hak yang lain seperti layaknya manusia.

Hak warga binaan pemasyarakatan tetap dilindungi, seperti hak memperoleh perawatan kesehatan, makan, minum, pakaian, tempat tidur, latihan keterampilan, olah raga, atau rekreasi.

Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu

Maksud dari asas ini adalah walaupun warga binaan pemasyarakatan berada di Lapas, namun mereka tetap harsus didekatkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan.

Misalnya, berhubungan dengan masyarakat dalam bentuk kunjungan, hiburan ke dalam Lapas dari anggota masyarakat yang bebas, dan kesempatan berkumpul bersama sahabat dan keluarga, seperti program cuti mengunjungi keluarga.

 

Referensi:

UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com