Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali: Kapasitas Pengunjung Warteg, Restoran, dan Kafe 60-100 Persen

Kompas.com - 24/05/2022, 09:19 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama periode 24 Mei sampai 6 Juni 2022.

Selama kebijakan tersebut diberlakukan, pemerintah melakukan sejumlah pembatasan, salah satunya pada kegiatan makan atau minum di warung makan, kafe, hingga restoran.

Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali disebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 1-3 diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek, Aktivitas Warga Kembali Seperti Sebelum Pandemi

Di daerah PPKM Level 3, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen dan waktu makan 60 menit.

Kemudian, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 2, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya bisa beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75 persen dan waktu makan 60 menit.

Selanjutnya, daerah yang menerapkan PPKM Level 1, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diperbolehkan buka tanpa batasan jam operasional dengan maksimal pengunjung 100 persen.

Pembatasan kegiatan di kafe dan restoran

Di daerah PPKM Level 3, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek, Warteg dan PKL Boleh Buka sampai Pukul 22.00, Kapasitas 100 Persen

Kemudian, menerapkan kapasitas maksimal pengunjung 60 persen, waktu makan 60 menit dan satu meja maksimal 2 orang.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," demikian bunyi Inmendagri 26/2022.

Di samping itu, untuk kafe dan restoran yang buka mulai malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 persen, waktu makan 60 menit serta satu meja maksimal 2 orang.

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 1, Work From Office Bisa 100 Persen

Selanjutnya, untuk daerah PPKM Level 2, buka restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal bisa beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 75 persen dan waktu makan 60 menit.

Untuk kafe dan restoran yang buka mulai malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-02.00 waktu setempat dengan kapasitas 75 persen dan waktu makan 60 menit.

Lalu, untuk daerah PPKM Level 1, buka restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal bisa beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 100 persen.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 171 Daerah Berstatus Level 1

Adapun ketentuan makan dan minum di kafe dan restoran untuk daerah PPKM Level 1 yang buka mulai malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-02.00 waktu setempat dengan kapasitas 100 persen.

Lebih lanjut, pengaturan teknis akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com