Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham: Ada 190.000 Kasus Narkoba, yang Tak Terungkap Teorinya Bisa 7 Kali Lipat

Kompas.com - 23/05/2022, 18:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengakui, Indonesia berada di tengah situasi darurat narkotika berkaca dari tingginya kejahatan narkotika di Tanah Air.

"Apakah kita berada dalam suatu darurat narkoba atau darurat narkotika? Dengan tegas pemerintah menyatakan, ya. Data yang ada pada kami, 271.000 penghuni lapas itu 134.000 adalah kejahatan narkotika," kata Edward dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (23/5/2022).

"Ini di luar yang sedang diproses polisi itu 52.000, berarti kalau kita totalkan hampir 190.000," imbuh pria yang akrab disapa Eddy tersebut.

Eddy menuturkan, statistik di atas tidak dapat dimaknai bahwa jumlah warga yang terjerat kasus narkotika betul-betul hanya berjumlah 190.000 orang.

Baca juga: Buwas: Indonesia Darurat Narkoba Sejak 1971 Sampai Sekarang

Sebab, berdasarkan teori dari Drug Enforcement Association (DEA), kasus narkotika yang terungkap dan diproses secara hukum hanya satu berbanding tujuh.

"Artinya satu yang terungkap, yang tujuh belum terungkap. Jadi kalau ada 190.000 kasus, yang belum terungkap itu 190.000 dikali tujuh, itu menandakan betul-betul adalah suatu darurat narkoba," ujar Eddy.

Guru Besar Hukum Pidana UGM itu meyakini, revisi Undang-Undang Narkotika yang tengah diproses oleh pemerintah bersama DPR dapat mengubah keadaan pemberantasan narkotika di Indonesia.

Sebab, dalam rancangan beleid tersebut, pemerintah mengusulkan agar rehabilitasi penyalahguna narkotika dikedepankan ketimbang hukuman pidana.

"Meletakkan rehabilitasi itu sebagai suatu new paradigm dalam hukum pidana modern bahwa tidak lagi mengedepankan pada keadilan retributif yang menitikberatkan pada pembalasan tapi juga pada restoratif dan rehabilitatif," ujar Eddy.

Baca juga: Bogor Darurat Narkoba, Polisi Ungkap 17 Kasus dan Amankan 20 Pengedar Selama September 2019

Ia juga menegaskan, pemerintah sepakat bahwa pihak yang harus diperangi dalam pemberantasan narkoba adalah para bandar, bukan penggunanya.

"Yang merusak ini kan sebetulnya adalah bandar, bukan yang lain, tapi pengguna kita harus memandang mereka sebagai korban yang harrus disembuhkan," kata dia.

Diketahui, setidaknya ada 6 ketentuan yang diatur dalam revisi UU Narkotika, yakni:

1. Zat psikoaktif baru (New psychoactive substance/NPS);

2. Penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai rehabiltiasi;

3. Tim asesmen terpadu;

4. Penyidik Badan Narkotika Nasional serta kewenangannya;

5. Syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu serta penetapan status hukum barang sitaan; dan

6. Penyempurnaan ketentuan pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com