Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Ditahan KPK, Ini Peran Eks Dirjen Hortikultura dalam Kasus Pengadaan Pupuk

Kompas.com - 20/05/2022, 18:42 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim (HI) ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 tahun lalu.

Hasanuddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Kementan Tahun Anggaran 2013.

Dalam perkara ini, Hasanuddin diduga berperan untuk mengarahkan dan mengkondisikan penggunaan pupuk merk Rhizagold dan memenangkan PT Hidayah Nur Wahana (HNW) sebagai distributornya.

"Selama proses pengadaan berjalan, diduga HI aktif memantau proses pelaksanaan lelang, di antaranya dengan memerintahkan Eko Mardiyanto (PPK di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun 2012) untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P TA 2012 turun," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: KPK Tahan Eks Dirjen Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim

Selain itu, Karyoto menjelaskan, Hasanuddin juga diduga memerintahkan beberapa stafnya untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp 3,5 miliar, menjadi 255 ton dengan nilai Rp 18,6 miliar.

Perubahan nilai itu, kata Karyoto, tidak didukung oleh data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah.

Bahkan, Hasanuddin Ibrahim turut melibatkan adiknya, Ahmad Nasser Ibrahim, yang  merupakan karyawan freelance di PT HMW.

Ahmad diperintahkan sang kakak untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang.

"Selanjutnya setelah pagu anggaran pengadaan disetujui Rp 18,6 miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh HI kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang," tutur Karyoto.

Atas perintah Hasanuddin Ibrahim, Eko Mardiyanto menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW.

Namun, faktanya, progres pekerjaan belum mencapai 100 persen.

Baca juga: Penampakan Eks Dirjen Kementan Hasanuddin Ibrahim Pakai Rompi Tahanan KPK

Sebelumnya, KPK menjerat Hasanuddin dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.

Dalam kasus ini, Hasanuddin diduga melakukan penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Korupsi diduga dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Dirjen Hortikultura.

Hasanuddin tidak bermain sendirian dalam kasus ini. KPK juga menetapkan Eko Mardiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementan dan Sutrisno dari pihak swasta, sebagai tersangka.

KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp 18 miliar dan korupsi yang dilakukan ketiganya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com