Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat yang Belum Vaksin Covid-19 Tetap Boleh Masuk Indonesia, tapi Wajib Karantina

Kompas.com - 18/05/2022, 20:03 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia tidak perlu melakukan karantina jika sudah divaksinasi dosis lengkap (2 dosis) atau menerima vaksinasi booster (3 dosis).

Namun, bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama atau belum vaksin sama sekali, aturan karantina tetap diberlakukan selama 5×24 jam.

Ketentuan ini tertuang di aturan terbaru protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang termaktub dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022. Aturan tersebut berlaku mulai 18 Mei 2022.

"Bagi PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah
menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5×24 jam," demikian bunyi petikan SE.

"Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan," lanjut petikan SE.

Baca juga: Baru Vaksinasi Dosis Pertama, Pelaku Perjalanan Tetap Wajib Tunjukkan Hasil Tes Covid-19

Dalam SE juga disebutkan bahwa pelaku perjalanan di bawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina baginya mengikuti ketentuan yang berlaku untuk orangtua atau pengasuh pendamping perjalanannya.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang belum divaksin karena kondisi khusus atau yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan tanpa karantina.

SE Satgas Nomor 19 Tahun 2022 juga mengatur syarat bagi seseorang yang hendak masuk ke Indonesia. Syarat utamanya, wajib menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Baca juga: Satgas Covid-19: Kasus Aktif Covid-19 Turun, meski Mobilitas Warga Tinggi

Jika orang tersebut belum mendapat vaksin, maka dia akan divaksinasi di entry point atau titik masuk perjalanan luar negeri. Vaksinasi ini didahului dengan pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif.

Vaksinasi bagi WNA diberikan kepada yang berusia 16-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) serta kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.

Kartu vaksin juga dikecualikan bagi WNA yang melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah.

Selain itu, syarat menunjukkan kartu vaksin juga tidak berlaku untuk pelaku perjalanan di bawah 18 tahun, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau yang memiliki penyakit penyerta.

Pada saat tiba di Indonesia, pelaku perjalanan wajib menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19, seperti pemeriksaan suhu tubuh.

Baca juga: UPDATE 18 Mei: Tambah 327, Total Kasus Covid-19 Capai 6.051.532

Jika pelaku perjalanan terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, ia wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.

Jika RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka pelaki perjalanan diizinkan untuk melanjutkan perjalanannya. Namun, jika hasil RT-PCR menunjukkan indikasi positif, maka harus dilakukan prosedur isolasi.

Isolasi bisa dilakukan di hotel, fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah, atau isolasi mandiri di tempat tinggal jika orang tersebut tak bergejala atau mengalami gejala ringan Covid-19.

Kemudian, isolasi dilakukan di rumah sakit rujukan Covid-19 jika disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol.

"Seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah," bunyi petikan SE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com