Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Perbedaan Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam

Kompas.com - 16/05/2022, 16:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah kampanye negatif dan kampanye hitam (black campaign) kerap muncul di masa pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) sampai pemilihan presiden (Pilpres).

Keduanya mempunyai pengertian dan dampak yang berbeda dari segi hukum.

Seperti dikutip dari laman Fakultas Hukum Universitas Indonesia, kampanye negatif biasanya dilakukan dengan mengungkap kelemahan atau kesalahan lawan politik. Sebagai contoh, kampanye negatif dalam kontes pemilihan presiden (pilpres) dilakukan dengan mengumbar data utang luar negeri petahana calon presiden (capres) oleh pihak lawan.

Kampanye negatif sampai saat ini tidak dilarang oleh pemerintah. Kandidat atau kelompok yang merasa menjadi sasaran kampanye negatif diberi ruang untuk menanggapi dengan memaparkan data valid atau argumen yang dapat membela posisinya.

Baca juga: Disepakati Rp 76,65 Triliun, Anggaran Pemilu 2024 Paling Lambat Ditetapkan Bulan Mei Ini

Sedangkan kampanye hitam adalah menuduh pasangan calon atau kelompok lawan politik dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.

Contoh kampanye hitam misalnya menuduh seseorang calon presiden tidak pantas menjadi pemimpin karena agama atau rasnya. Atau sang calon disebut melakukan kejahatan tertentu di masa lalu yang tidak bisa dibuktikan.

Kampanye negatif bertujuan untuk memojokkan karakter seseorang. Sedangkan kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang dan mengarah kepada tindak pidana.

Kemudian dari sisi kebenaran, kampanye negatif menggunakan data yang sahih, sementara kampanye hitam datanya tak sahih atau mengada-ada.

Baca juga: Poin-poin Penting Kesepakatan DPR-Penyelenggara Pemilu pada Rapat Konsinyering soal Pemilu 2024

Ancaman pidana yang secara khusus mengatur larangan kampanye hitam memang tidak disebutkan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, di dalam Bagian Keempat Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu huruf a, b, d, dan e disebutkan hal-hal yang dilarang dilakukan dalam masa kampanye oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye.

Hal-hal yang dilarang dalam masa kampanye adalah:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

5. Mengganggu ketertiban umum.

Sedangkan perbuatan kampanye hitam melalui media sosial bisa dijerat melalui Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang diubah melalui UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sumber: laman Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com