JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan rapat konsinyering dengan pemerintah dan DPR terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
Rapat dilakukan pada Jumat hingga Minggu (13-15/5/2022) di tengah masa reses DPR. DPR sendiri baru akan kembali melakukan sidang pada 17 Mei 2022 esok hari.
Baca juga: Konsinyering DPR dan KPU Sepakati Anggaran Pemilu Rp 76,65 Triliun
Lalu, apa hasil dari rapat konsinyering tersebut?
Komisi II DPR RI menyebut setidaknya ada 3 hal yang telah disepakati dari rapat konsinyering antara lembaga penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR soal Pemilu 2024.
Namun demikian, hasil rapat konsinyering yang dilakukan oleh KPU bersama dengan DPR, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah keputusan resmi.
Oleh karena itu, hasil rapat konsinyering masih harus diputuskan secara resmi melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.
Baca juga: Efisiensi Waktu dan Anggaran, Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipangkas Jadi 75 Hari
Secara rinci, berikut adalah poin-poin penting kesepakatan DPR-KPU dalam rapat konsinyering soal Pemilu 2024:
Anggaran Pemilu 2024 disepakati sebesar RP 76,65 triliun. Jumlah tersebut sesuai dengan usulan anggaran yang diajukan KPU untuk tahapan Pemilu 2024 yang dimulai tahun ini hingga tahun 2024 mendatang.
"Total Rp 76,65 triliun. Disepakati sesuai usulan anggaran dari KPU," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang kepada Kompas.com, Minggu (15/5/2022).
Pada tahun ini, Junimart merinci, anggaran yang diusulkan sebesar Rp 8,06 triliun. Sementara pada 2023 sebesar Rp 23,86 triliun dan Rp 44,73 triliun untuk tahun 2024.
Baca juga: Utak-atik Poros Koalisi Jelang Pemilu 2024, Mungkinkah Munculkan 3 Capres?
Ia pun mengatakan, anggaran tersebut akan ditetapkan secara resmi paling lambat pada Mei 2022.
Penetapan secara resmi dilakukan dalam persidangan yang diadakan bersama dengan Komisi II DPR RI.
"Secara resmi akan diputustetapkan dalam masa persidangan Komisi II selambatnya pada bulan Mei 2022," ujar Junimart.
Selain menyepakati soal anggaran, konsinyering antara pemerintah, DPR, dan KPU juga menyepakati masa kampanye pada Pemilu 2024, yakni selama 75 hari.
Artinya, masa kampanye tersebut lebih pendek dari usulan KPU yakni selama 90 hari.