JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat ada 3.953 orang suspek terkait Covid-19 di Indonesia pada Sabtu (14/5/2022).
Angka tersebut diperoleh dari data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Sabtu malam.
Suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Baca juga: Ganjar Pranowo, Anak Tiri yang Lagi-lagi Tak Diundang di Acara Partainya Sendiri
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan juga dikategorikan sebagai suspek.
Di samping itu, pemerintah mencatat ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 308 kasus dalam 24 jam terakhir.
Baca juga: Sebut BUMN Saat Ini Seperti Parpol, Masinton: Kebanyakan Wajah Menteri Narsis!
Dengan demikian, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 6.050.519 kasus sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020.
Berdasarkan data tersebut, jumlah kasus Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 416 kasus dalam waktu 24 jam terakhir.
Sehingga, secara total telah ada 5.889.241 kasus Covid-19 yang dinyatakan sembuh.
Dalam kurun waktu yang sama, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 5 orang sehingga totalnya menjadi 156.453 orang.
Adapun jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia berjumlah 4.825 kasus, berkurang 113 kasus dibandingkan pada Jumat.
Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.