Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AU Perintahkan Pesawat Malaysia Mendarat Akibat Masuk Wilayah Indonesia Tanpa Izin

Kompas.com - 14/05/2022, 10:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) memerintahkan sebuah pesawat sipil asing Unschedule dengan Call Sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 yang sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, mendarat di Lanud Hang Nadim, Batam, Jumat (13/5/2022).

Pesawat asing itu diminta mendarat di Batam karena terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.

Dalam keterangan resmi dari TNI AU, pesawat milik sebuah perusahaan Malaysia itu sedang melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris.

Diketahui juga pesawat itu diterbangkan oleh pilot inisial MJT warga negara Inggris dan co-pilot TVB, serta CMP selaku crew pesawat.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, Indonesia sebagai negara yang berdaulat berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk wilayah udara.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Wali Kota Ambon Dijemput Paksa Sebelum Ditahan, Diduga Juga Terima Gratifikasi

"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," ujar Indan dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/5/2022).

Kadispenau menjelaskan, kejadian bermula saat satu pesawat terdeteksi melanggar wilayah udara RI oleh Satrad 213 Tanjung Pinang.

Setelah melaporkan hal tersebut ke komando atas, TNI AU menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.

Namun intersepsi tidak jadi dilakukan, dengan pertimbangan kru pesawat mentaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC (Military Civil Coordination) Cengkareng, agar pesawat kembali ke Kuching.

Selanjutnya, karena mempertimbangkan keterbatasan bahan bakar pesawat, maka atas perintah Pangkoopsudnas, MCC mengarahkan pesawat tersebut mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.

Baca juga: Profil Richard Louhenapessy, Wali Kota Ambon 2 Periode yang Kini Tersangka Suap

Pada saat mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, Mobil VCP Lanud Hang Nadim dan mobil AMC Bandara langsung memandu pesawat menuju apron.

Kemudian setelah engine pesawat dimatikan, KKP bandara melaksanakan pengecekan kesehatan Pilot dan kru, termasuk persyaratan Covid-19.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen penerbangan oleh Staf Intel dan Satpomau, dan pemeriksaan Pasport oleh Imigrasi Bandara. Sementara Bea dan cukai serta Karantina hewan dan tumbuhan Bandara melakukan pemeriksaan seluruh barang-barang yang dibawa.

Menurut Indan, pilot dan kru juga dibawa ke ruang isolasi di Airnav Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan Flight Clearence (FC) dan Flight Aproval (FA).

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Kenangan Jenderal Soekanto | KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon

Pihak Lanud Hang Nadim Batam juga berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Indan menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang-barang yang berbahaya atau illegal.

Selain itu, menurutnya, dukungan akomodasi makanan dan penginapan crew pesawat telah dikoordinasikan dengan pihak operator perusahaan pesawat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com