JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Presiden Joko Widodo yang memutuskan memilih lima orang penjabat (pj) gubernur untuk lima provinsi.
Dia pun menegaskan mekanisme penunjukan lima orang pj gubernur terjadi secara demokratis.
"Bapak presiden yg memutuskan memberi kepercayaan kepada bapak-bapak sekalian (lima orang pj gubernur)," ujar Tito usai melantik lima pj gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Mendagri: Masa Jabatan Pj Gubernur Paling Lama 1 Tahun dan Bisa Diperpanjang
Dia lantas menjelaskan, proses penunjukan lima pj gubernur telah sesuai dengan aturan hukum yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain itu juga merujuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Pilkada yang dilaksanakan pada November 2024 dan itu berdampak berakhirnya masa jabatan para gubernur yang berakhir pada waktu yang sama, yakni 12 mei 2022," kata Tito.
Karena masa jabatan yang berakhir secara bersamaan, maka terjadi kekosongan pada lima posisi gubernur.
Baca juga: Profil Lengkap Penjabat Gubernur Banten, Sulbar, dan Papua Barat yang Baru Dilantik
Sehingga sebagaimana aturan UU Pilkada, kekosongan diisi oleh pejabat eselon satu di lingkungan kementerian, instansi maupun pemerintah daerah.
"Dan sesuai dengan UU, Mendagri yang mencari itu sesuai dengan masukan dari tokoh-tokoh, lembaga kemasyarakatan dan berbagai elemen lain," ungkap Tito.
"Kemudian usulan nama-nama kami sampaikan ke Bapak Presiden. Kami lalu melaksanakan sidang yang dipimpin langsung oleh Pak Presiden dengan didampingi menteri dan terjadi mekanisme yang demokratis dan didapatlah nama bapak-bapak ini," lanjutnya.
Tito juga menuturkan, masa jabatan pj gubernur maksimal satu tahun.
Namun, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda.