Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer Miliki Harta Rp 11,9 Miliar

Kompas.com - 12/05/2022, 10:39 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Hamka Hendra Noer resmi dilantik menjadi pejabat (pj) Gubernur Gorontalo, Kamis (12/5/2022) pagi.

Hamka menggantikan gubernur definitif Rusli Habibie yang habis masa jabatannya.

Pelantikan itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Berdasarkan data yang dilihat Kompas.com dalam situs elhkpn.kpk.go.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hamka mempunyai harta kekayaan mencapai Rp 11.977.500.000.

Baca juga: Profil Hamka Hendra Noer, Staf Ahli Kemenpora yang Jadi Pj Gubernur Gorontalo

Angka tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 29 Januari 2021 atau laporan periodik 2020.

Berdasarkan data LHKPN itu, Staf Ahli Kemenpora ini memiliki enam bidang lahan dan bangunan dengan nilai Rp 11.250.000.000.

Enam bidang lahan dan bangunan itu terletak di Kota Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kota Tangerang dan Kota Bandung Barat.

Hamka juga tercatat memiliki lima kendaraan berupa dua sepeda motor dan tiga mobil dengan harga Rp 555.500.000.

Baca juga: Profil Lengkap Penjabat Gubernur Banten, Sulbar, dan Papua Barat yang Baru Dilantik

Alumnus Universitas Sam Ratulangi, Sulawesi Utara ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 182.000.000,

Kemudian, ia juga mempunyai surat berharga senilai Rp 1.500.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp. 30.000.000.

Namun, dalam LHKPNnya, Hamka tercatat memiliki utang senilai Rp 1.540.000.000. Sehingga total kekayaannya mencapai Rp 11.977.500.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com