JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Presiden Joko Widodo yang memutuskan memilih lima orang penjabat (pj) gubernur untuk lima provinsi.
Dia pun menegaskan mekanisme penunjukan lima orang pj gubernur terjadi secara demokratis.
"Bapak presiden yg memutuskan memberi kepercayaan kepada bapak-bapak sekalian (lima orang pj gubernur)," ujar Tito usai melantik lima pj gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Mendagri: Masa Jabatan Pj Gubernur Paling Lama 1 Tahun dan Bisa Diperpanjang
Dia lantas menjelaskan, proses penunjukan lima pj gubernur telah sesuai dengan aturan hukum yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain itu juga merujuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Pilkada yang dilaksanakan pada November 2024 dan itu berdampak berakhirnya masa jabatan para gubernur yang berakhir pada waktu yang sama, yakni 12 mei 2022," kata Tito.
Karena masa jabatan yang berakhir secara bersamaan, maka terjadi kekosongan pada lima posisi gubernur.
Baca juga: Profil Lengkap Penjabat Gubernur Banten, Sulbar, dan Papua Barat yang Baru Dilantik
Sehingga sebagaimana aturan UU Pilkada, kekosongan diisi oleh pejabat eselon satu di lingkungan kementerian, instansi maupun pemerintah daerah.
"Dan sesuai dengan UU, Mendagri yang mencari itu sesuai dengan masukan dari tokoh-tokoh, lembaga kemasyarakatan dan berbagai elemen lain," ungkap Tito.
"Kemudian usulan nama-nama kami sampaikan ke Bapak Presiden. Kami lalu melaksanakan sidang yang dipimpin langsung oleh Pak Presiden dengan didampingi menteri dan terjadi mekanisme yang demokratis dan didapatlah nama bapak-bapak ini," lanjutnya.
Tito juga menuturkan, masa jabatan pj gubernur maksimal satu tahun.
Namun, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda.
"Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun dan UU juta menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda," ujar Tito.
Oleh karena itu, akan ada mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para pj gubernur.
Secara teknis, nantinya para pj gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) per tiga bulan sekali.
"Laporan disampaikan kepada presiden melalui Mendagri," lanjut Tito.
Baca juga: Profil Ridwan Djamaluddin, Eks Anak Buah Luhut yang Jadi Pj Gubernur Bangka Belitung
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima orang pj gubernur pada Kamis pagi.
Lima orang yang dilantik yakni Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Dirjen Mineral dan atubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Dirjen Otonomi Daerah Kemeneagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.
Kemudian, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Baca juga: Aturan Baru PTM: Kapasitas 100 Persen untuk PPKM Level 1, 2, dan 3 dengan Syarat...
Pelantikan lima pj gubernur ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), yakni Keppres Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Keppres ini mulai berlaku saat pelantikan pejabat, yakni pada 12 Mei 2022.
Lima orang pj gubernur ini akan meggantikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.