"Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun dan UU juta menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda," ujar Tito.
Oleh karena itu, akan ada mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para pj gubernur.
Secara teknis, nantinya para pj gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) per tiga bulan sekali.
"Laporan disampaikan kepada presiden melalui Mendagri," lanjut Tito.
Baca juga: Profil Ridwan Djamaluddin, Eks Anak Buah Luhut yang Jadi Pj Gubernur Bangka Belitung
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima orang pj gubernur pada Kamis pagi.
Lima orang yang dilantik yakni Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Dirjen Mineral dan atubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Dirjen Otonomi Daerah Kemeneagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.
Kemudian, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Baca juga: Aturan Baru PTM: Kapasitas 100 Persen untuk PPKM Level 1, 2, dan 3 dengan Syarat...
Pelantikan lima pj gubernur ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), yakni Keppres Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Keppres ini mulai berlaku saat pelantikan pejabat, yakni pada 12 Mei 2022.
Lima orang pj gubernur ini akan meggantikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.