Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Diminta Edarkan Surat Kewaspadaan Hepatitis Akut pada Anak

Kompas.com - 11/05/2022, 06:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai, munculnya kasus hepatitis misterius yang menyerang anak patut menjadi perhatian serius bagi penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar.

Koordinator P2G Satriwan Salim menyebutkan, Kemendikbud Ristek, Kemenag, Kemenkes, pemda, dan sekolah seharusnya menjadikan hal ini sebagai keseriusan.

Satriwan berujar, P2G khawatir kasus hepatitis misterius ini menjadi wabah terhadap anak.

"Kami mendesak Kemendikbud Ristek dan pemerintah daerah membuat surat edaran sebagai pengingat agar sekolah-sekolah meningkatkan disiplin protokol kesehatan, mencegah Covid-19 yang masih pandemi, termasuk mencegah penularan hepatitis terhadap anak," kata Satriwan dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5/2022) malam.

Baca juga: Kasus Hepatitis Akut di Indonesia, 5 Anak Meninggal, dan Kasus Terbanyak di Jakarta

Satriwan menyebutkan, pencegahan kasus hepatitis misterius anak ini hendaknya menjadi perhatian lebih, khususnya bagi anak usia playgroup, PAUD/TK, dan SD/MI.

Penyakit ini dianggap harus menjadi kesadaran kolektif, khususnya bagi guru, siswa, dan orangtua.

Secara khusus, Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri beranggapan bahwa surat edaran kepada warga sekolah menjadi vital.

"Agar warga sekolah memiliki pemahaman yang baik, khususnya terkait kasus hepatitis misterius anak. Apa saja indikasi gejala, faktor penyebab, langkah pencegahan, serta kiat hidup bersih demi menjaga anak agar tidak tertular," ujar Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri.

Terlebih lagi, selama pandemi Covid-19 dan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru di sekolah, pelanggaran protokol kesehatan masih kerap terjadi.

Baca juga: 15 Kasus Hepatitis Anak di Indonesia, Ketahui Gejala dan Penularannya

Sementara itu, pencegahan terhadap kasus hepatitis juga bergantung pada kedisiplinan menjaga kebersihan diri, termasuk di sekolah.

“Langkah-langkah pencegahan penularan dan disiplin prokes di sekolah adalah upaya yang sangat penting dan strategis,” kata Iman.

“Khususnya lagi, demi mencegah jauh-jauh hari agar kasus hepatitis misterius anak tidak kemudian hari berubah menjadi pandemi, yang kembali akan berdampak terhadap kualitas pendidikan nasional,” kata dia.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, jumlah pasien yang meninggal akibat hepatitis akut dilaporkan bertambah dari tiga orang menjadi lima orang.

"Lima orang meninggal dunia di DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Barat," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

Ia juga mengatakan, sebanyak 15 kasus hepatitis akut terdeteksi di lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Bangka Belitung.

Baca juga: Waspadai Hepatitis Akut, Pemkab Wonogiri Perketat Pengawasan Kantin dan Penjual Jajanan di Sekolah

Hingga saat ini, lanjut Nadia, beberapa pasien yang mayoritas berusia 1-6 tahun tersebut masih dalam perawatan.

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada semua rumah sakit dan dinas kesehatan untuk melakukan pengawasan surveilans terkait dengan kasus ini per 27 April 2022.

Hal tersebut dilakukan empat hari sesudah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyampaikan adanya wabah hepatitis akut tersebut di Eropa pada 23 April 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com