JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang Presiden Joko Widodo yang terbang ke Amerika Serikat dengan mencarter pesawat Garuda menjadi pemberitaan yang ramai dibaca di Kompas.com pada Selasa (10/5/2022).
Selain itu, berita tentang TNI AD yang meminta maaf karena menimbulkan kemacetan di Bandara Seokarno-Hatta saat menjemput pejabat juga menjadi terpopuler.
Kemudian, artikel soal Kolonel Priyanto yang meminta hukumannya diringankan juga menarik minat pembaca.
Berikut ulasan selengkapnya.
Presiden Joko Widodo bertolak ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadiri KTT khusus ASEAN-AS pada Selasa (10/5/2022) pagi.
Menurut Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, presiden berangkat pukul 07.00 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia tipe Boeing 777-300ER.
Heru membenarkan bahwa pesawat yang dicarter tersebut merupakan kendaraan yang juga digunakan Jokowi saat bertolak ke Roma, Italia, dalam rangka KTT G20 pada 2021.
Pesawat ini juga digunakan saat Jokowi melanjutkan perjalanan ke Skotlandia dan Uni Emirat Arab selepas menghadiri KTT G20.
Baca selengkapnya: Terbang ke AS, Jokowi Kembali Carter Pesawat Garuda
TNI Angkatan Darat menyampaikan permohonan maaf terkait kemacetan yang terjadi di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (8/5/2022).
Kemacetan tersebut diduga disebabkan mobil dinas TNI AD yang menjemput pejabat.
“Saya atas nama institusi TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dilakukan oleh oknum pengemudi kendaraan TNI AD tersebut,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).
Selain itu, pihaknya menyayangkan peristiwa tersebut karena menganggu kenyamanan pengguna roda empat lainnya.
Baca selengkapnya: Mobil Dinas Jemput Pejabat Bikin Macet di Bandara, TNI AD Minta Maaf
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto berharap majelis hakim dapat meringankan hukumannya dalam kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
Anggota tim penasehat hukum terdakwa, Letda Chk Aleksander Sitepu meminta hakim dapat melihat pengabdian Priyanto untuk NKRI dalam Operasi Seroja di Timor Timur supaya hukuman terdakwa dapat diringankan.
“Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur (Operasi Seroja),” kata Aleksander saat membacakan pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).
Selain itu, Aleksander menuturkan bahwa Priyanto juga pernah meraih tanda jasa berupa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja.
Baca selengkapnya: Pernah Ikut Operasi Seroja dan Terima Tanda Jasa, Kolonel Priyanto Minta Hukumannya Diringankan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.